Example floating
Example floating
HEADLINEHUKRIMNUSA UTARASANGIHE

Korupsi Dandes, Mantan Kapitalaung Nahepese Resmi Ditahan

×

Korupsi Dandes, Mantan Kapitalaung Nahepese Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Setelah kurang lebih dua pecan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (Dandes), akhirnya mantan pejabat Kapitalaung Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu, KT alias Cris akhirnya resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tahuna, Selasa (03/12) kemarin sekitar pukul 16.30 WITA.

Dari pantauan harian ini, usai pemeriksaan selama berjam-jam KT akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tahuna. Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Yunardi SH MH ketika dikonfirmasi harian ini membenarkan soal penahanan mantan Kapitalauang Kampung Nahepese tersebut.

“Jadi sesuai saran dari Jaksa Penuntut Umum kemudian saran dari Kasipidsus dan setelah kami pelajari juga, untuk menghindari dan mempercepat proses penuntutan, maka terhadap yang bersangkutan hari ini (Selasa,red) kami lakukan proses penahanan,” ungkap Yunardi.

Lanjut dikatakannya, penahanan itu dilakukan agar penuntutan akan lebih maksimal terutama untuk ketarangan saksi- saksi.

“Sehingga nanti kita harapkan terdakwa yang dilakukan penahanan, tersangka tidak mempengaruhi saksi-saksi yang ada. Terus kita khawatirkan juga malarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Untuk pasal yang disangkakan sementara terhadap tersangka yakni pasal 2 undang- undang Tipikor atau pasal 3 undang-undang Tipikor.

“Mungkin pasal itu yang kita sangkakan sementara ini, nanti perkembangan lanjut akan kita sampaikan,” tegasnya.

Disinggung terkait jumlah kerugian Negara akibat perbuatan mantan Kapitalaung Nahepese selama menjabat orang nomor satu di kampungnya, Yunardi mengatakan sementara ini lebih kurang kisaran Rp 500 juta.

“Tapi kita masih menunggu teman-teman dari APIP untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara,” tukasnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah, Edwin Roring SE ME ketika dimintai tanggapannya soal mantan kapitalauang yang juga merupakan ASN di salah satu OPD di Pemkab Sangihe menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak Kejaksaan.

“Tentunya kami tidak bisa menginterfensi, apalagi ini sudah masuk di ranah hukum. Biarlah pihak Kejaksan melakukan tugasnya tanpa harus kita campuri. Kalaupun bersalah harus menerima resiko itu,” pungkas Sekda. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *