Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIMMINAHASA RAYAMINAHASA TENGGARA

Diduga Lecehkan Keputusan Bupati, LSM Transparansi Sulut Minta Polisi Tindak Tegas Oknum Anggota DPRD Mitra

×

Diduga Lecehkan Keputusan Bupati, LSM Transparansi Sulut Minta Polisi Tindak Tegas Oknum Anggota DPRD Mitra

Sebarkan artikel ini

Mitra, detiKawanua.com – Ketua LSM Transparansi Sulawesi Utara Donal Pakuku meminta pihak kepolisian menindak tegas oknum anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Saudara AK alias Amar.

“Amar, oknum Anggota DPRD Mitra, diduga telah melecehkan keputusan Bupati tentang Pembentukan Relawan Penanganan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Donal.

Warga Ratatotok ini melanjutkan, keputusan Bupati Mitra ini sudah sesuai dengan instruksi pemerintah provinsi yaitu Pak Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam hal pemulasaran dan penanganan pemakaman jenazah Covid-19.

“Karena berkaca dari pengalaman beberapa daerah yang telah terjadi penolakan terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19, maka terbitlah keputusan bupati ini,” jelasnya, Senin (20/4/2020).

Menurut Donal, status Amar dalam akun facebooknya yang bertuliskan: ‘Rakyat butuh bansos bukan relawan gali kubur šŸ™ˆ’, tidak mencerminkan diri sebagai anggota DPRD.

“Kalau memang anggota legislatif tersebut ingin memperjuangkan nasib rakyat, bukan di medsos tempatnya, tapi di forum rapat pembahasan resmi antara legislatif dan eksekutif,” tegasnya.

“Karena kalau yang bersangkutan hanya ribut di medsos, itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan kecemasan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Bupati Mitra James Sumendap (JS) sudah secara tegas meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Royke Lumowa MM, agar memenjarakan oknum anggota DPRD Mitra tersebut.

“Saya menyayangkan adanya oknum anggota DPRD Mitra yang memberikan kritikan di tengah pembentukan tim relawan pemakaman jenazah Covid-19 Mitra. Sudah saya minta polda untuk menindakinya,” ujar Sumendap.

“Program tersebut merupakan instruksi pemerintah provinsi. K arena sudah ada pengalaman yang terjadi belum lama ini, ada jenazah yang dibiarkan usai ditolak untuk dimakamkan di wilayahnya,” kata JS di sela-sela kunjungan dalam rangka baksos di Kecamatan Belang Kabupaten Mitra, Senin (20/4/2020).

Dikutip dari manadotoday, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mitra AKBP Robby Rahardian SIK mengatakan, sudah ada laporan yang masuk terkait informasi tersebut.

“Nantinya kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sesuai dengan aturan. Nanti kami akan mengundang yang bersangkutan atau akan mengunjungi kediamannya,” terang Rahardian.

 

(dKc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *