Sulut, detiKawanua.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey hingga saat ini belum melantik Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut (E2L). Alasannya karena E2L telah menjabat Bupati Talaud selama dua periode.
Olly mengatakan jika E2L dilantik justru dianggap menyalahi aturan yang membatasi kepala daerah maksimal menjabat selama dua periode. Olly tak kunjung melantik Elly lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Elly telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.
MA membatalkan Keputusan Mendagri No 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri No 131 .71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.
Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar E2L baru menjabat Bupati Talaud terhitung 1 periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.
“Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode,” kata Olly di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Kedatangan dirinya ke Kemendagri guna menyelesaikan persoalan tersebut. Olly Iagi-lagi menegaskan bahwa yang dilakukannya itu semata-mata hanya menjalankan putusan MA.
“Agenda hari ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diundang oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud,” kata Olly.
Berkenaan dengan itu, Olly menyampaikan dalam kesempatan ini pihaknya tidak menitikberatkan terhadap persoalan sengketa Pilkada. Melainkan, kata dia, hanya mempersoalkan terkait proses keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Elly sebagai calon bupati Talaud pada Pilkada 2018.
“ltu kan urusan Iain, saya enggak bahas sengketa Pilkada yang saya bahas aturan yang dilangkahi oleh KPU itu sendiri,” tandas Olly.
Lebih jauh, Olly mengaku menunggu keputusan Kemendagri terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. Olly menyebut akan mengikuti kebijakan pemerintah.
“Kan Mendagri itu pimpinan. Keputusan yang nanti diambil kita sebagai kepala daerah mengikuti,”
Olly mengatakan pertemuannya dengan E2L dan Moktar Arunde Paparaga yang difasilitasi Kemendagri itu berjalan lancar. Dia mengatakan semua pihak sepakat memberikan yang terbaik untuk Sulut dan Talaud.
“Hasil pertemuan semua tim ahli memberikan pendapat menyangkut Pilkada, pelantikan yang ada di Kabupaten Talaud semua sudah memberikan argumentasi. Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud,” tutur Olly.
Olly menuturkan masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk berbicara. Olly menegaskan akan menaati keputusan pemerintah.
“Diskusinya bebas, bicara santai semua, kami ada tiga dari tim ahli tata negara, Elly Lasut juga tiga, Pemerintah juga tiga. Intinya kembali ke Kemendagri untuk mengambil keputusan,” ucap Olly.
Adapun diketahui sebelumnya, terkait pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril lhza Mahendra yang beredar di medsos soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih harus dilaksanakan adalah pernyataan Yusril sebagai ketua tim ahli dari E2L-Moktar bukan keterangan resmi Kemendagri. (Tim/Mild70)