Example floating
Example floating
HEADLINEMINAHASA RAYAMINAHASA SELATANPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Polemik Pencairan TPP Guru Agama , SMART : Harusnya Dibayar Berdasarkan SK Pengangkatan ASN

×

Polemik Pencairan TPP Guru Agama , SMART : Harusnya Dibayar Berdasarkan SK Pengangkatan ASN

Sebarkan artikel ini

SULUT – Wakil Ketua DPRD Sulut, Stela Marlina Runtuwene (SMART) angkat suara terkait aspirasi dari para guru agama SMA/SMK di Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini merespon kedatangan guru-guru agama pada Selasa (15/04/2025) bulan kemarin menuntut Tunjangan Pertambahan Penghasilan (TPP) yang sudah ada berdasarkan peraturan pemerintah, tapi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

TPP guru agama ini belum dicairkan sejak tahun 2023. Mereka diangkat berdasarkan SK Gubernur, sedangkan sertifikasi guru dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Menyikapi polemik tersebut, SMART mengatakan, seharusnya TPP guru agama ini dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN.

“Menurut saya, bilamana SK itu keluar dari provinsi, itu harus di bayarkan Provinsi. Kan dilihat dari SK, ini SK dari gubernur,” ujar SMART, Senin (05/05) saat ditemui diruang kerjanya.

Lanjut Srikandi Partai Nasdem ini, guru-guru itu sudah bekerja dengan baik, apalagi guru agama yang mengajarkan kerohanian dan etika pada siswa, sudah sepantasnya haknya harus dibayarkan.

“Mereka sudah mengajar dengan baik. Kalau haknya tidak di bayarkan, siapa yang akan membayarkan. Kalau SK-nya dari Provinsi, harus provinsi yang membayarnya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *