Kasat Reskrim IPTU Angga Maulana SIK, SH.
Tahuna, detiKawanua.com – Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa melalui pengadaan Internet Desa Tahun angaran 2019. Kapolres Sangihe melalui Kasat Reskrim IPTU Angga Maulana SIK,SH membenarkan hal itu. dijelaskan, sejauh ini sudah kurang lebih 31 Kepala Desa yang diundang untuk dimintai keterangan guna perkembangan penyelidikan menseriusi laporan aduan masyarakat terkait dugaan Kasus pengadaan Internet Desa di Sangihe. .
“Kami dari Unit Tidpikor Polres Sangihe membenarkan sementara melakukan Penyelidikan yah, sekali lagi ini masih penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa melalui pengadaan Internet Desa Tahun angaran 2019, dan sudah ada beberapa orang yang kami undang, klarifikasi untuk dimintai keterangan terkait seperti apa kedepannya kasus ini, yang pasti disini kami tidak akan pilih kasih, kami tidak ada kepentingan apapun, intinya ada aduan masyarakat kami tindaklanjuti sesuai aturan dan ketika berbicara UU siapapun yang bersalah akan tetap ditindak, namun yang pasti untuk kasus ini masih proses penyelidikan,” kata Maulana.
Informasi yang diterima dari 145 Desa di Sangihe 101 menerima dan melakukan pengadaan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa melalui kegiatan pengadaan internet desa sebesar 60 juta rupiah dan hal itu turut dibenarkan oleh unit Tidpikor Polres Sangihe.
Salah Satu Kepala Desa/Kampung Naha 1 Julbius Mendome membenarkan pihaknya salah satu yang menerima pengadaan internet desa guna mendukung kegiatan di desa yang berbasis aplikasi. Namun kendalanya saat ini kuota data hanya tersisa untuk malam, sementara kuota siang harus dianggarakan lagi melalui dana desa Tahun 2020.
Mendome menyatakan, awalnya saat sosialisasi dikantor kecamatan pihak perusahaan juga menjanjikan bonus CCTV dan Televisi namun pada kenyataann TV dan CCTV sudah termasuk dalam anggaran keseluruhan pengadaan yakni 60 Juta rupiah per Desa.
Sementara terdapat 44 Desa lainnya menolak pengadaan tersebut salah satunya Kepala Desa Utaurano I Herdyanto Takapulungan dengan alasan tidak tertata dalam RKPdes dan APBdes Tahun anggaran 2019. Kepala Desa Utaurano I Herdyanto Takapulungan bersyukur saat ini kegiatan di Desa yang berbasis aplikasi terbantu dengan pengadaan Gratis Internet dari Bhakti Kominfo.
“iya kami kampung Utaurano I memang sebelumnya sudah mengikuti sosialisasi namun saya waktu itu belum langsung setuju karena harus dibahas dikampung dulu, dan berlanjut entah bagaimana mereka (Pihak Perusahaan) dua kali mendatangi kami untuk menawarkan pemasangan bahkan akan segera melakukan pekerjaan dengan menggali lubang untuk pemasangan namun saya tolak karena tidak tertata dalam RKPdes dan APBdes Tahun anggaran 2019, dan syukur sekarang ini kegiatan kami di kampung terbantu dengan Internet Gratis program Bhakti Komininfo,” ujarnya.
Via Telpon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Jefry Gaghana SH, MH dikonfirmasi menyatakan, pengadaan internet desa merupakan kerjasama antara kampung dengan pihak ketiga (perusahaan).
“Kalau internet desa penggunaan anggaranya didesa jadi kami di dinas nda bisa stel itu, sedangkan pihak ketiga waktu datang ke kami, langsung saya arahkan ke kampung karena kampung yang kelola anggaran. Intinya biarpun torang mo paksa kalau kampung nda setuju, Tapi sebaliknya biar torang nda suru kalau dorang suka?,” ungkap Jefry Gaghana.
Disinggung terkait rencana Polres Sangihe akan mengundang pihak Dinas terkait, Jefry Gaghana mengatakan, sebagai warga Negara yang baik ketika dimintai keterangan dirinya siap.
“Kalau seandainya dipanggil untuk jadi saksi yah sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum harus memenuhi panggilan, saya kira ini bukan kali yang pertama saya dipanggil sebelumnya juga ada kasus – kasus saya bersaksi di kejaksaan, nda masalah itu karena memang sudah kewajiban sebagai warga Negara ketika diundang hadir,” kuncinya. (js)