Tahuna, detiKawanua.com – Laka Lantas yang terjadi di jalan raya Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di dekat APMS Petta yang mengakibatkan pengendara motor Suzuki meninggal dunia.
Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar Pukul 00.45 Wita bertempat di jalan raya Kampung Petta Ranmor R2 Merk Suzuki Satria LSCM 120 warna Merah DL. 6982. F yang dikendarai oleh Lelaki LOUDEWIK NOLFI TAKASUMIANG dengan Ranmor R2 merk Honda Revo tanpa Plat nomor dan lampu penerang yang dikendarai oleh JUAN FIGO TAKARANGKIANG, yang mengakibatkan korban Lelaki LOUDEWIK NOLFI TAKASUMIANG Meninggal Dunia di tempat.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut Ranmor R2 Merk Suzuki Satria LSCM 120 warna Merah DL. 6982. F yang dikendarai oleh Lelaki LOUDEWIK NOLFI TAKASUMIANG, Umur 37 thn, Petta, 09 November 1982, Agama Kristen, Pekerjaan Buruh, Alamat Kampung Petta Kec. Tabukan Utara bergerak dari arah Kampung Bengketang menuju ke Petta, saat melintas di jalan raya tepatnya di dekat APMS berpapasan dengan ranmor R2 merk Honda Revo tanpa Plat nomor yang dikendarai oleh JUAN FIGO TAKARANGKIANG Umur 17 thn, Kalurae, 15 Desember 2020, Agama Kristen, Pelajar SMU, Alamat Kampung Kalurae Kecamatan Tabukan Utara dengan membawa satu orang penumpang ARTA ERXES ZEDEKIA JANIS Umur 16 thn, Petta, 20 September 2003, Agama Kristen, Pelajar SMU, Alamat Kampung Kalurae yang saat itu sedang bergerak dari arah Petta menuju Bengketang dan dikarenakan kedua Ranmor R2 yang digunakan oleh kedua pengendara tidak dilengkapi dengan Lampu penerangan dan tanpa mengunakan helm sesuai dengan SNI saat malam hari sehingga penglihatan kedua pengendara tidak efektif dan mengakibatkan terjadinya tabrakan.
Menurut saksi FEBRIMA THEODORUS ANGOW menerangkat bahwa saat itu saksi sedang mengendarai Ranmor R4 dari arah Kamp. Bengketang menuju kamp. Petta, kemudian saat hendak melintas di Jalan raya Kamp. Petta tepatnya di dekat APMS Petta Saksi terkejut melihat adanya laka lantas sehingga saksi langsung kembali menuju arah Bengketang dan melaporkannya kepada personil Polsek Tabukan Utara yang saat itu sedang melaksanakan tugas di Mako.
Adapun akibat dari Laka Lantas, Korban Meninggal, satu orang yakni ; Pengendara Ranmor R2 Merk Suzuki Satria LSCM 120 warna Merah DL. 6982. F yang dikendarai oleh Lelaki LOUDEWIK NOLFI TAKASUMIANG mengalami :
– Kepala bagian belakang Bengkak
– Mata Sebelah kira bagian bawah memar
– Telinga kiri dan kanan mengeluarkan darah
– Tangan kanan korban mengalami patah tulang.
Sementara, korban Luka Berat, dua orang yakni :
1). Pengendara ranmor R2 merk Honda Revo tanpa Plat nomor yang dikendarai oleh JUAN FIGO TAKARANGKIANG mengalami :
– luka robek di Jari manis kaki sebelah kanan
– Luka robek di Pelipis sebelah kiri
– Luka robek di jari manis tangan sebelah kanan
2). Penumpang ranmor R2 merk Honda Revo tanpa Plat nomor Lelaki ARTA ERXES ZEDEKIA JANIS mengalami :
– Patah tulang di kaki bagian Paha sebela kanan
– Luka robek di bibir bagian bawah
– Luka robek di dahi sebelah kanan
– 2 (dua) buah gigi bagian depan patah
Selain kedua kendaraan tidak dilengkapi lampu penerang yang sesuai dengan standar, diduga kedua pengendara sudah dalam pengaruh Miras saat berkendara.
Saat ini kedua korban Luka Berat dirujuk di RSUD Liung Kendage Tahuna untuk dilakukan perawatan lanjut. Sedangkan Korban Meninggal Dunia telah dibawah kerumah duka. (js)