Tahuna, detiKawanua.com – Dinyatakan buron selama 2 bulan, NL (44), warga Kampung Lebo Kecamatan Manganitu, tersangka kasus pembunuhan di Kampung Lebo Kecamatan Manganitu, berhasil diringkus oleh Tim Scorpion Polres Kepulauan Sangihe, Sabtu (22/12), sekitar pukul 16.00 Wita. di Perkebunan Tandea kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara (Tabut).
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Angga Maulana SIK saat Press liris di Mako Polres Sangihe.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam mengungkap dan menangkap tersangka NL dilakukan secara bersama dan terkoordinasi dengan baik.
“Iya, tersangka Natalia Lahamendu sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe dan menjalani proses pemeriksaan oleh petugas,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, semenjak kejadian pembunuhan terhadap korban bernama Meiyer Alwin Garing (44), warga Kampung Lebo Kecamatan Manganitu, yakni mengalami luka pada
bagian wajah korban akibat benda tumpul.
“Peristiwa itu terjadi, sejak Minggu (20/10), sekitar pukul 18.30 Wita, di Lindongan 3 Kampung Lebo Kecamatan Manganitu, tepatnya di Pantai Pendarehokang di belakang rumah keluarga Lakada Seba,” jelasnya.
Ditambahkannya, petugas Polres Kepulauan Sangihe juga, telah meminta keterangan terhadap para saksi, dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pembunuhan tersebut secara bertahap. (js)