Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Lombongadil : Blangko E-KTP Terbatas di Sangihe

×

Lombongadil : Blangko E-KTP Terbatas di Sangihe

Sebarkan artikel ini
Tahuna, detikawanua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sangihe, ramai di kunjungi masyarakat yang hendak mengurus kelengkapan berkas untuk persyaratan mengikuti CPNS 2019, namun bagi yang ingin merubah elemen data di e-KTP terkendala dengan persediaan blangko yang terbatas.
Menanggapi hal ini Kepala Disdukcapil Kabupaten Sangihe, Ratna Lombongadil saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya mengatakan, untuk pencetakan blangko itu kewenangan dari pusat di Jakarta, dan untuk 2019 sudah terdistribusi ke semua Kabupaten Kota sebanyak 16 juta keping.
“Jadi persedian blangko yang masih diberikan ke kabupaten kota, diprioritaskan untuk masyarakat yang baru melakukan perekaman, kalau untuk yang sudah dan ingin merubah elemen data di e-KTP atau rusak, maupun hilang, sementara ini kami berikan Surat Keterangan (Suket) dengan masa berlaku 6 bulan, sambil menunggu distribusi blangko dari pusat,” ungkap Lombongadil, Jumat (22/11).
Lanjut Lombongadil, ini memang aturan yang kami ikuti berdasarkan surat dari Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI, dan untuk Suket yang diberikan kepada masyarakat, tidak hanya berlaku di Sangihe, namun di Kabupaten Kota lain juga memberikan Suket.
“Untuk waktu kapan blangko tersedia, kami pihak Disdukcapil Sangihe akan menunggu surat dari pusat, semoga awal tahun 2020 sudah ada persediaan blangko e-KTP,” kata Lombongadil.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang baru melakukan perekaman pasti terlayani untuk pencetakan e-KTP, namun untuk masyarakat yang akan mengganti elemen data mohon pengertiannya, dan dapat bersabar, karena untuk sekarang kami layani dengan Suket, dan akan diganti jika persediaan blangko sudah ada. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *