Example floating
Example floating
Example 728x250
SULAWESI UTARA

3 Kapal Asing Diamankan KKP Masuk Wilayah NKRI Laut Sulawesi, Sumber PSDKP Tahuna

×

3 Kapal Asing Diamankan KKP Masuk Wilayah NKRI Laut Sulawesi, Sumber PSDKP Tahuna

Sebarkan artikel ini
Tahuna, detikawanua.com – Kapal Pengawas Perikanan Hiu 015 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sangat positif dan efektif dalam menjaga kedaulatan wilayah teritorial Indonesia dibuktikan pada,  Selasa (22/10/19) kembali menangkap kapal perikanan asing (KPA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPP-NKRI) Laut Sulawesi.
3 (tiga) kapal yang ditangkap KP. Hiu 015 yang dinakhodai oleh Capt. Aldy Firmansyah memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).
“Kali ini, 3 KIA berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015,” ungkap kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Johanis Medea.
“Ketiga kapal asing tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia, ABK yang diamankan 7 orang dari 20 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina. 13 orang lainya ketika sedang dilakukan proses pemeriksaan di laut, sebagian ABK melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju perairan Filipina,” tambah Medea.
Atas kegiatan ilegal yang dilakukan, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Sementara itu Nakhoda Kapal (KP) Hiu 015 capt. Aldy Firmansyah kepada sejumlah media mengatakan ketika dilaksanakan pemeriksaan di lokasi,  semua kapal lengkap dengan dokumen kapal dari Negara Asal.
“Saat kami periksa para tersangka ini sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan katinting,  dan saat kami periksa sebagian ABK melarikan diri,  dan mereka tidak memiliki dokumen Indonesia tetapi memiliki dokumen kapal dan data indentitas negara Asing,” ungkap Firmansyah
Data KIA ilegal yang berhasil di tangkap oleh KPP selang Tahun 2019 sebanyak 54 kapal.
20 Berbendera Malaysia
19 kapal Berbendera Vietnam
14 kapal Berbendera Filipina
1 kapal Berbendera Panama

(sumber  Stasiun PSDKP Tahuna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *