Minsel, detiKawanua.com – Polsek Tumpaan berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan YS alias Yanson alias Botax (22), warga desa Tumpaan Dua, kecamatan Tumpaan, kabupaten Minahasa Selatan. Lelaki YS (Yanson/Botax) ditangkap atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada korban perempuan OP alias Mega (16), warga desa Tumpaan, kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tumpaan IPTU Asprijono Djohar saat dikonfirmasi Sabtu (25/02) pagi tadi, menjelaskan, bahwa tersangka YS selama ini memang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 6 bulan lamanya.
Adapun tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran namun tidak disetujui oleh orangtua korban. Perselisihan antara korban dan tersangka perihal ketidakrestuan orangtua atas hubungan mereka ini, berujung pada peristiwa penganiayaan yang nyaris menghilangkan nyawa korban.
Sementara itu, tersangka yang mengetahui bahwa dirinya sedang dicari polisi, langsung melarikan diri ke wilayah Provinsi Sulteng, tepatnya di kota Palu dan Toli Toli.
Tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak j.o. pasal 351 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lima belas (15) tahun penjara
(Vandytrisno/ hpom)












