Sanana, detikawanua.com – Senin (18/04) hari ini, telah dilalui persidangan pertama untuk penyampaian laporan hasil Pungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul), di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihadiri sembilan hakim dari MK, dan pihak termohon yakni KPUD dan Panwas Kepsul, serta pemohon paslon nomor urut 3 Safi Pauwah dan Faruk Bahnan (SP-FB), kemudian pihak tergugat Paslon nomor urut 2 Hendrata Theys dan Julfahri Abdullah Duwila (HT-Zadi).
Baca juga: Bermula Bentrok, Berujung Terbakarnya Gedung Alkhairaat di Halut
“Cuma penyampaian laporan saja,dari KPU sebagai termohon, panwas, dan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pihak terkait, dan pasangan calon nomor urut 3 sebagai pihak pemohon,” ungkap Ketua KPUD Kepsul Bustamin Sanaba, saat dihubungi media ini via sms.
Selanjutnya, Bustamin juga menjelaskan terkait dengan persidangan kemarin, MK telah menerima laporan hasil pelaksaanaan Pungutan Suara Ulang (PSU) dari pihak-pihak tertentu, dan untuk proses selanjutnya tinggal pihaknya berkordinasi dengan sembilan Hakim yang ada, sekaligus menunggu persidangan selanjutnya.
“MK hanya menerima laporan hasil pelaksanaan PSU, selanjutnya akan dibicarakan dengan keseluruhan hakim MK 9 orang, dan selanjutnya kita menunggu untuk sidang lanjutan,” jelas Bustamin Sanaba. (Fandi)