Example floating
Example floating
Example 468x60
HEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Antisipasi Krisis Kesehatan, Pansus DPRD Sulut Matangkan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular

×

Antisipasi Krisis Kesehatan, Pansus DPRD Sulut Matangkan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular

Sebarkan artikel ini

SULUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular pada Senin (7/9/2026) di ruang Komi IV DPRD Sulut.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Pierre Makisanti, serta dihadiri oleh anggota Pansus Ruslan Abdul Gani dan Julieta Paula Runtuwene.

Dari pihak eksekutif, hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr. Lidya Tulus, M.Kes, bersama perwakilan dari Biro Hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulut.

Saat membuka jalannya rapat, Ketua Pansus Pier Makisanti langsung mempertanyakan kondisi riil terkait potensi penularan dan pelaporan wabah di Bumi Nyiur Melambai. Menanggapi hal tersebut, Kadis Kesehatan Sulut dr. Lidya Tulus memastikan bahwa kondisi daerah saat ini berada dalam status terkendali.

“Sampai saat ini belum ada. Kejadian di daerah terkait wabah sampai saat ini Sulut masih aman,” ujar Lidya.

Kendati demikian, Lidya mengingatkan bahwa alarm kewaspadaan dari pemerintah pusat tetap aktif berjalan. Ia menegaskan pentingnya Sulut memiliki regulasi kesiapsiagaan sejak dini agar pemerintah daerah tidak gagap apabila sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus di masa depan.

Sorotan tajam datang dari Anggota Pansus, Julieta Paula Runtuwene. Ia mendesak agar regulasi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan harus mengatur secara rinci mengenai batas waktu maksimal pelaporan dari tingkat kabupaten/kota, beralih ke provinsi, hingga diteruskan ke tingkat pusat.

“Standarisasi data laporan terkait kasus, alur harus jelas, dan sinergi harus jalan. Ini harus ditambahkan dalam satu bab khusus,” tegas Julieta.

Menurut Pansus, keseragaman standar data sangat krusial. Tanpa adanya alur birokrasi yang rigid dan jelas, penanganan di lapangan dikhawatirkan terlambat dan berpotensi memicu kepanikan massal di tengah masyarakat.

Dalam sesi pembahasan kesiapan infrastruktur, Biro Hukum Pemprov Sulut sempat mempertanyakan keandalan sistem informasi kesehatan yang akan menjadi basis utama pencatatan ini. dr. Lidya Tulus menjelaskan bahwa di level nasional, Kementerian Kesehatan sebenarnya telah menjalankan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) yang rutin beroperasi berdasarkan UU No. 17 tentang Kesehatan.

Namun, agar aturan di tingkat daerah ini bisa berjalan efektif, Sulawesi Utara tidak bisa hanya berpangku tangan pada sistem pusat. Pemprov Sulut diwajibkan untuk membangun sistem lokal yang mampu melakukan bridgin (penghubung) data secara langsung.

“Dari daerah harus di-bridging dan harus memiliki tim IT sendiri. Jadi kapasitas untuk membangun sistem yang akan dikembangkan harus ada kerja sama dengan dinas-dinas terkait,” jelas Kadis Kesehatan. Sistem informasi daerah ini nantinya akan mengintegrasikan data lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, BPBD, hingga Satpol PP.

Di akhir rapat, Ketua Pansus Pierre Makisanti kembali menggarisbawahi bahwa Ranperda ini merupakan produk hukum yang sangat vital. Pengalaman pahit saat menghadapi pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu menjadi landasan utama mengapa Sulut membutuhkan payung hukum yang kuat sejak mendeteksi gejala awal.

“Jangan sampai ketika ada kejadian, kita baru sibuk cari aturan. Perda ini harus jadi panduan yang jelas, dari pencatatan, pelaporan, sampai respon cepat,” kunci Pier.

error: Content is protected !!