spot_img

Polemik PT. Apro Megatama, Stella Runtuwene : Terkesan Sengaja Menggugurkan Pemenang Tender

Sulut, detiKawanua.com – Komisi III DPRD Sulut mempertanyakan kejelasan status tender paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar di 6 Lokasi Kabupaten Sangihe yang di menangkan oleh PT. Apro Megatama. 

Pasalnya, sebagai pemenang tender, perusahan tersebut belum melakukan tanda tangan kontrak untuk memulai pekerjaan, padahal sudah melewati masa sanggah. Sehingga Komisi III DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kepala Cabang PT. Apro Megatama bersama Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulut dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulut untuk mencari titik temu penyelesaian masalah, Senin (07/06).

Menurut penuturan dari BP2JK, Memang benar bahwa dari pihak PPK ada penolakan dari penetapan Pokja. Penolakannya adalah calon pemenang PT. Apro Megatama terkena sanksi daftar hitam sesuai penelusuran PPK dari dinas tata kelola dan ruang berdasarkan BA pemutusan kontrak dan wanprestasi dari dinas PUPR  Sulawesi Selatan.

Berdasarkan SOP penolakan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan tim peneliti, Satker meneruskan persoalan tersebut di bawa ke Pusat untuk dibahas, sehingga statusnya menunggu apapun hasil keputusan Kementerian PUPR untuk dilaksanakan oleh BP2JK dan BPPW.

Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Stella Marlina Runtuwene merasa ada yang mengganjal karena terkesan dari BP2JK sengaja ingin menggugurkan pemenang tender.

“Jangan sampe ini sudah ada yang disiapkan jadi pemenang. Kok bisa yah sudah ada pemenang, masa sanggah sudah lewat, kemudian surat sakti ini ada,” ujar Runtuwene.

Politisi cantik ini juga meminta kejelasan dan keterbukaan terkait pihak-pihak yang terlibat ingin mencari kesalahan PT. Apro Megatama.

“Dari pihak mana sih yang menggunakan cara seperti ini. Pemenangnya sudah ada kemudian terkesan mau di gugurkan dengan mencari-cari kesalahan,” kata Runtuwene.

menanggapi yang disampaikan oleh Runtuwene, Kasatker Pelaksanaan, Alfrits Makalew terkesan enggan Membuka ruang diskusi dan hanya mengatakan kalau ini ranah PPK yang sudah dibahas di rapat bersama dengan Tim Pelaksana Provinsi (TPPr).

“Tim TPPr ini terdiri dari Ditjen dan Inspektorat, dan mereka sudah menimbang-nimbang. Cara mendapatkan blacklist ini sudah tidak penting lagi, kalau misalnya ini beralasan harus di terima,” kata Alfrits.

“Saya tidak mau berasumsi. Ini Kewenagan TPPr. Bukan kami yang melelang, kewenangannya ada di tangan Pokja. Saya tidak menyalahkan, kami serahkan pada TPPr, apapun keputusannya kita tinggal melaksanakan,” tambahnya.

(Enda)

Share post:

KOTA MANADO

Terima Aspirasi APBS, Braien Waworuntu Janji Berjuang Bersama Cegah Virus ASF

Sulut - Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien...

RDP Besama Komisi III, Hendro Satrio Ungkap Pagu Anggaran 2023 BPJN 862 M

Sulut - Komisi III DPRD Sulut melaksanakan Rapat Dengar...

Sekprov Steven Kepel Ajak Budayakan “Jumat Bersih”

Sulut, detiKawanua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut terus membudayakan...

Tunjang Pariwisata Daerah, DKIPs bersama KPID Sulut Wajibkan Hotel Lakukan Ini

Sulut, detiKawanua.com - Dalam rangka menujang Pariwisata di Sulawesi...