Tahuna, detiKawanua.com – Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes E Gaghana SE ME, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2019 kepada BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara.
LKPD ini diserahkan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bapak Karyadi SE MM Ak CA CFrA CSFA, Kamis (12/3) di Aula BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara.
LKPD yang diserahkan Bupati ke Kepala BPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
LKPD Unaudited ini menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap, kiranya LKPD yang disampaikan ini, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harap Gaghana. (js)