Example floating
Example floating
Example 728x250
LINGKUNGANNUSA UTARASANGIHESOSIALBUDAYA

DLH Hentikan Excavator yang Boroperasi di Bowone

×

DLH Hentikan Excavator yang Boroperasi di Bowone

Sebarkan artikel ini

Kepala DLH Sangihe Ronald Izaak.

Tahuna, detiKawanu.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe mendengar aspirasi masyarakat terus dilakukan.

Buktinya, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penghentian alat berat excavator yang dioperasikan dilokasi tambang di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, yang nantinya akan berdampak terhadap pengrusakan lingkungan.

Kepala DLH Sangihe Ronald Izaak mengatakan, terkait masalah yang ada di Bowone itu ada hal-hal yang nantinya akan terjadi, yaitu dari segi tambangnya sesuai Undang-Undang (UU) nomor 23, disitu pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten itukan sudah sangat jelas.

“Dimana untuk pertambangan itu menjadi wilayah dan rananya pemerintah Provinsi, baik dari ijin usaha pertambangan (IUP), wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) sampai dengan wilayah pertambangan rakyat (WPR),” kata Izaak.

Dijelaskan Izaak, kalau untuk kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, tentang pengelolaan lingkungan hidup. Maka itu menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan intervensi terhadap lokasi itu.

“Intinya soal kerusakan lingkungan. Nah berdasarkan laporan masyarakat di Bowone, bahwa excavator atau alat berat ketika melakukan kegiatan dilokasi tambang, excavator tersebut telah merusak hutan. Contohnya, ada pohon yang berdiameter 15 sampai 30 cm dirobohkan,” ujar Izaak.

Upaya yang dilakukan jelas Izaak lagi, lewat surat nomor 660/9 tahun 2020, yang pada intinya pihaknya memintah kepada pemilik lahan maupun alat berat untuk menghentikan aktifitas dari pada excavator tersebut.

“Karena, kita melakukan penghentian itu, kita telah mencantumkan dasar-dasar hukum yang ada. Seperti di pasal 95 UU nomor 32, itu sudah ada rana pidana apabila terjadi pengrusakan,” ungkapnya.

Kalau excavator tersebut tambah dia, belum melakukan penghantian terhadap aktifitas. Maka dengan tidak segan-segan pihaknya akan menindak dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

“Bahkan kami akan membuat laporan resmi dan akan diberikan ke pihak kepolisian, disertakan bukti foto-foto terkini dari kegiatan mereka disana. Agar supaya ada aspek jerah,” tegasnya. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *