Example floating
Example floating
Example 728x250
BOLMONG RAYABOLTIMHEADLINEPOLITIKSULAWESI UTARA

KPU Boltim Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wabup

×

KPU Boltim Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wabup

Sebarkan artikel ini
KPU Boltim. 

Boltim, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (KPU Boltim) mengeluarkan Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupagi Boltim Tahun 2020.
Dalam pengumuman dengan nomor 219/PL.02.2-Pu/7110/Kab/XII/2019 itu, tertulis jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 5352 dukungan dan minimum tersebar pada 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. 
“Ini berdasarkan Keputusan KPU Boltim Nomor: 266/PL02.2-Kpt/7110/Kab/X/2019 Tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020,” bunyi pengumuman yang ditandatangai Ketua KPU Boltim Jamal Rahman. 
Lebih lanjut tertuang dalam pengumuman tersebut, waktu penyerahan dokumen tanggal 19-23 Februari 2020.
“Penyerahan dokumen di Kantor KPU Boltim, dengan alamat Jalan Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan,” tulis KPU Boltim dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (3/11) siang. 
(Fidh)
Berikut pengumuman lengkap dari KPU Boltim:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *