BOLTIM, detiKawanua.com – Permohonan gugatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Sam Sachrul Mamonto – Rusmin Mokoagow (ARUS) terhadap putusan hasil Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dipastikan akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Oskar Manoppo – Argo Sumaiku (ORAS), Hendra Dj. Damopolii kepada awak media, Minggu (05/01/2025).
Bersama Kuasa Hukumnya, Hendra memberikan tanggapan bahwa Pihaknya sangat optimis, MK bakal tidak mengabulkan alias menolak permohonan Gugatan ARUS.
“Melihat materi gugatan yang diajukan Pihak ARUS di MK, tentunya kami sangat optimis bahwa MK bakal menolak gugatan tersebut, syarat formil 2 % selisih hasil antara pemenang dan yang kalah menjadi pertimbangan. Sementara di Pilkada Boltim selisih antara ORAS dan ARUS itu adalah 5,54 Persen. Sudah jelas secara materil tidak sinkron,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan MK adalah ruang konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil pemilu, yang dikenal dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), bukan sengketa menyangkut permasalahan proses.
“Apa yang dipermasalahkan oleh Paslon 02, seperti dugaan intimidasi, mobilisasi pemilih, keberadaan pemilih ber-KTP luar Boltim, serta dugaan politik uang, semuanya berkaitan dengan tahapan proses pemilu. Hal ini seharusnya menjadi ranah Bawaslu, bukan MK,” jelas Hendra.
Oleh karena itu, menurutnya gugatan ini salah alamat. Selain itu, substansi gugatannya pun sangat tidak berdasar untuk dapat mempengaruhi hasil Pilkada dan terkesan mengada-ada serta tidak muncul di catatan kejadian khusus pada saat tahapan pleno berjejang oleh KPU, kalaupun ada itu sudah terklarifikasi.
“Namun demikian, kami tetap menghormati dan menghargai hak konstitusional pemohon untuk mengajukan gugatan atas ketidakpuasan terhadap hasil yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai pihak termohon,” ucap Hendra.
Disampaikan pula, sebagai pihak terkait mereka telah mendaftarkan diri pada tanggal 3 Januari 2025 kemarin. Mereka berkomitmen untuk mengawal mayoritas suara kemenangan rakyat untuk Paslon ORAS yang telah ditetapkan oleh KPU Boltim.
“Sebagai informasi bahwa Tahapan di MK saat ini gugatan Pemohon baru di tahap pencatatan Permohonan dalam Buku Register Perkara Kostitusi (e-BRPK) pada tanggal 3 Januari 2025, dan selanjutnya menungu jadwal Pemberitahuan Sidang Pertama kepada Para Pihak,” kata Hendra.
Dipaparkan pula bahwa untuk jadwal pemberitahuan kepada KPU, BAWASLU telah ditetapkan pada tanggal 3 – 6 Januari 2025, sedangkan untuk Pihak Terkait jatuh pada tanggal 6 – 14 Januari 2025.
“Kemudian Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Memeriksa kelengkapan permohonan dan kejelasan materi dan pengesahan alat bukti) pada tanggal 8 – 16 Januari 2025, Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu jatuh pada tanggal 16 Jan – 3 Feb 2025, Pemeriksaan Persidangan (Mendengar jawaban KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait) tanggal 17 Jan – 4 Februari 2025, Rapat Musyawarah untuk putusan/penetapan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan (dissmisal) pada tanggal 5 – 10 Feb 2025, dan Putusan atau Penetapan atas sidang Dissmisal akan dilaksanakan pada tanggal 11 – 13 Februari 2025,” sebut Hendra.
Dia pun kembali menyampaikan apakah permohonan dari pihak ARUS di terima atau di tolak di persidangan lanjutan, pastinya kubu ORAS tetap menghargai akan jalannya proses tersebut.
“Jadi kita tunggu saja, yang pasti Tim Hukum kami Paslon ORAS sangat siap menghadapi gugatan di MK,” pungkas mantan Ketua KPU Boltim tersebut. (Billy Mokodompit)