Boltim, detiKawanua.com – Program Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akan merencanakan pembangunan jalan wilayah pesisir Boltim.
Kegiatan ini sangat diperlukan, untuk mendukung aksesibilitas yang terintegrasi. “Oleh sebab itu, kebutuhan akan jalan pesisir Boltim, sangat diperlukan demi menunjang akses masyarakat,” ujar Sekretaris Dinas PUPRP Boltim, Yanto Modeong ST mewakili Kepala Dinas PUPRP Boltim.
Seiring dengan adanya rencana pembangunan jalan pesisir Boltim tersebut, dan untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan akibat adanya kegiatan pembangunan jalan pesisir, Kata Yanto, maka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Khususnya, pasal 22 ayat (1) kegiatan pembangunan ini, yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan,” jelasnya.
Kajian Analisis Mengenai dlDampak Lingkungan Hidup (AMDAL), mencakup dampak aspek fisik kimia, aspek sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat dari pembangunan jalan tersebut, terhadap masyarakat yang ada di sekitar lokasi kegiatan.
“Sebagai Dinas pemrakarsa pembahasan studi AMDAL ini, dengan harapan permasalahan dampak yang diperkirakan akan terjadi pra dan pasca dari adanya kegiatan pembangunan jalan pesisir tersebut dapat diprediksi, dievaluasi dan selanjutnya merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) terhadap komponen lingkungan hidup termasuk masyarakat yang ada dilokasi dan sekitar lokasi kegiatan. Melalui serangkaian kegiatan analisis yang sesuai dengan konsep pelaksanaan, pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ucapnya.
Dirinya membahkan, rencana pembangunan jalan wilayah pesisir diperkirakan sepanjang 56 Kilometer (Km) dan lebar badan jalan 13 meter.
“Pembahsan Andal RKL dan RPL ini dilaksanakan di Manado dan bekerjasama dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) LPPM Unsrat Manado serta melibatkan Tim Teknis dari Unsrat Manado. Hadir pada kegiatan ini, Kepala-Kepala desa (Sangadi-red) di wilayah pesisir Boltim serta istansi terkait baik, dari Pemprov Sulut maupun Pemda Boltim,” kata Yanto, Kamis (19/12) kemarin. (Fidh)