Manado, detiKawanua.com – Sudah menjadi kewajiban bagi Ummat Islam untuk mengeluarkan zakat setelah menunaikan ibadah puasa, karena zakat adalah Rukun Islam yang keempat.
Sehingga itu, Badan Amil zakat (BAZ) Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembagian zakat pada yang wajib menerima zakat tersebut pada Senin (13/04) malam selesai Sholat Isya dan Tarawih di kantor BAZNAS Sulut, tepatnya di belakang Masjid Raya Ahmad Yani, Manado.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Baznas Sulut Drs Hi Gaib Al-Amien, sudah menjadi kewajiban kami selaku Badan Amil Zakat untuk membagikan hasil zakat yang terkumpul pada yang menerima (mustahik, red) zakat.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, pada kesempatan ini BAZ Sulut membagikan zakat kepada 14 penerima (Mustahik) zakat. “Dalam penerima zakat tersebut ada siswa, mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Kami membagikan zakat tersebut sesuai dengan kebutuhan bagi penerima tersebut,” jelasnya. (Syahrul Mokodompis)