MINSEL, detikawanua.com – Press Release terkait penyalah gunaan pengelolaan keuangan di inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) digelar hari ini Rabu, (21/08/2019)
Dihadapan para awak media Kapolres Winardi Prabowo menjelaskan terkait press realise ini merupakan penyerahan tahap ke dua tentang penyimpangan penggunaan dana Belanja Barang dan jasa ( BBJ) di inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara yang dilakukan oleh 4 tersangka orang dimana dengan modus pembayaran dengan kegiatan fiktif.
‘”Sesuai proses Penyidikan ini sudah kita lakukan sejak tahun 2015 dan hari ini sudah P21 dan akan kita serahkan di tahap ke dua dan para tersangka sudah kita kirim ke Lembaga Permasyarakatan di Manado,para tersangka sendiri JSK berperan sebagai TPK beliau yang memerintahkan pembayaran fiktif untuk kegiatan- kegiatan yang tidak dilakukan, kemudian dibantu oleh bendahara pengeluaran yang membuat pertanggungjawaban SP2D, sehingga terjadi perintah pembayaran terhadap sejumlah uang, untuk pertanggung jawaban dibantu oleh tsk OW dan OM,.”ucap Kapolres.
Lanjut dia, “untuk kerugian yang dilakukan sebesar Rp.873.000.000, diambil dari Dipa 1,5 Miliyar untuk anggaran tahun 2013,hari ini berkasnya kami serahkan kepada kajari untuk diproses selanjutnya,”jelas Kapolres Winardi Prabowo.
Adapun Press Release ini dilakukan di depan Kantor Satuan Reskrim Polres Minsel yang dihadiri Kapolres Minsel AKBP.FX.Winardi Prabowo SIK didampingi Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Achmad Sutrisno, SE.Kasat Reskrim AKP. Rio Gumara SIK, hadir juga Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha SH,MH, serta puluhan wartawan yang meliput di biro Minahasa Selatan.
( Vandytrisno/hl )