Example floating
Example floating
MINAHASA RAYAMINAHASA TENGGARA

Sekda Mitra David Lalandos Ingatkan Batas Waktu Penyampaian LHKPN

×

Sekda Mitra David Lalandos Ingatkan Batas Waktu Penyampaian LHKPN

Sebarkan artikel ini

 

Mitra,https://detiKawanua.com – Salah satu kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah “melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.”

Mengacu hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), David Lalandos mengingatkan batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

” 20 januari batas akhir untuk menyampaikan dan ini juga berlaku bagi wajib LHKPN baru di lingkup pemkab Mitra sampai dengan sekretaris Dinas dan Kepala Bidang,” Ungkap Lalandos (18/1/2021).

Lalandos juga mengingatkan, sebagai penyelenggara tentunya mengetahui persis terkait kewajiban yang harus di lakukan setiap tahunnya.

” LHKPN kita semua tau wajib disampaikan dan jika sampai batas waktu tidak dilaporkan, kami akan merekomdasi kepada pak bupati agar pejabat tersebut tidak dilantik,” tegas Sekda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *