Talaud, detiKawanua.com – Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud pada jalur Independen Pasangan Calon (Paslon) Handri Piter Poae SH dan DR. Clartje S.E. Awulle SH MTh di KPU Kabupaten Kepulauan Talaud diawasi ketat oleh Ketua Panwaslu Talaud Jekman Wauda SS dan Pimpinan Panwaslu Talaud Raemon Manangkabo SPd, Mardyanto Bungangu SH yang didampingi enam orang Staf Panwaslu Talaud.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud mendapat pengamanan ratusan personil anggota Polres Talaud. Sekira Pukul 13.20 Wita Pendaftar Perdana Pasalon Bupati dan Wakil Bupati ini diterima oleh lima Komisioner KPU Talaud Dra. Velma Sumee, Kader Talenggoran S.IP, Mexny Tamaroba SH, Alex Suruh SE dan Rahma Zakawerus, Senin (8/1).
Ketua Panwaslu Talaud Jekman Wauda SS mengatakan sesuai dengan PKPU 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 bahwa pendaftaran pasangan calon dimulai sejak tanggal 8 Januari – 10 Januari 2018. Terkait dengan Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan sudah melewati beberapa tahapan proses oleh KPU Talaud yakni Penyerahan syarat dukungan, penelitian adminstrasi syarat dukungan calon dan verifikasi KPU yang teknisnya dijalankan oleh jajaran KPU Talaud.
“Benar hari ini yang melakukan pendaftaran adalah Bakal Pasangan Calon Handri Piter Poae, SH dan DR. Clartje S. Awulle SH MTh yang melakukan pendaftaran sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi beberapa waktu lalu dilakukan oleh KPU dengan menghadirkan kami Panwaslu, Polres Talaud dan Paslon serta LO Paslon untuk membicarakan waktu pendaftaran setiap calon dengan mekanismenya”, urai Wauda.
“Berkas yang harus dilengkapi diantaranya adalah Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara dari KPK, Daftar Tim Kampanye, Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon dan Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, sebutnya.