Talaud, detiKawanua.com – Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 223 atahun 2017 Tentang Verifikasi Faktual (Vertual) Partai Politik Berkarya dan Garuda, maka hari ini Sabtu (13/1) kemarin, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terima penyampaian hasil Vertual dua partai tersebut dengan Berita Acara Nomor : 10/PL.01.1-BA/7104/KPU-Kab/I/2018 Tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang dihadiri oleh Koordinator Divisi PHL Panwaslu Talaud Jekman Wauda SS yang diwakili oleh Staf Divisi PHL Fandy Menaung S.IP dan Steven Lalegit S.IP, juga pihak teknis kegiatan Komisioner KPU Talaud Alex Suruh SE, Kader Talenggoran S.IP dan Rahma Zakawerus serta Ketua Partai Garuda Justes Lindo dan Anggotanya juga Swelleng Adam SE ME bersama anggotanya, Sabtu (14/1).
“Hasilnya, bahwa Partai Berkarya Talaud ditetapkan memenuhi syarat dan keterwakilan Perempuan 60% dan keberadaan kantor juga memenuhi syarat. Partai Garuda juga dinyatakan memenuhi syarat dengan keterwakilan perempuan 33%. Dua Partai ini telah dilakuka Vertual ke Desa/Kelurahan dengan metode sampling”, ujar Menaung.
“Saya menerima hasil Vertual yang disershkan salah satu Komisioner KPU Talaud dan disaksikan oleh dua Komisioner KPU Talaud lainnya Kader Talenggoran dan Rahma Zakawerus serta pengurus Parpol yang hadir”, ungkap Lalegit. (Rhojak)