Talaud, detiKawanua.com – Bertempat di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dis PP dan KB) Pemkab Kepulauan Talaud, Kamis (1/2), sebanyak 26 Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB ) menerima Surat Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional PKB dan PLKB Menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang diserahkan langsung Plt Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange, M.Si.
Dalam laporannya Kadis PP dan KB, Meike Maatuil, S.Kep Ns mengatakan, dasar pelaksanaan pengalihan pegawai ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Kepala BKN Tentang Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/ Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional PKB dan PLKB Menjadi PNS BKKBN dan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/ 253 / SJ Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
“Tujuan penyerahan surat keputusan ini adalah sebagai tindak lanjut atas kegiatan penandatanganan berita acara serah terima pada tanggal 27 Juli 2017 di aula Kantor Gubernur Sulawesi Utara oleh pejabat yang berwenang, meliputi Kepala BKKBN Pusat, Bupati Kepulauan Talaud yang disaksikan Ketua DPRD Talaud dan Kajari Melonguane,” jelas Kadis PP dan KB.
Pengalihan status dari PNS daerah ke PNS pusat menurut Plt Bupati lewat sambutannya patutlah disyukuri. Pasalnya, dari sistem penggajian PNS pusat lebih lancar dan tepat waktu pembayaran.
“Selamat dan terima kasih kepada anda semua. Mari kita betul – betul fokus dalam tugas yang diemban dan dipercayakan oleh negara dan masyarakat. Secara Administrasi status anda semua berpisah dengan pemda, tetapi secara fungsional anda – anda bertugas di Talaud. Artinya tenaga para penyuluh KB pusat ini masih sangat diperlukan di Talaud,” ujar Plt Bupati.
Diharapkan, lewat pengembalian status PNS Daerah ke BKKBN. Maka peran dan tanggung jawab PKB dan PLKB semakin dimaksimalkan sehingga pengendalian penduduk bisa dilakukan secara optimal. (RhojakFM)