Minsel, detiKawanua.com – Terkait di kabulkannya permohonan penetapan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Prov. Sulut nomor; 007/V11/KIP SULUT-PSI/2019 tertanggal 3 september 2019 dalam perkara antara Rolly Wenas (Pemohon) sebagai ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) dan lawan PPID Utama kabupaten Minahasa Selatan sebagai termohon, maka saya sebagai Ketua INAKOR Minsel menyambut baik dan menghormati ketua Rolly Wenas serta mengapresiasi KIP Sulut, apa terlebih PN Amurang lewat ketua Royke Harold Ingkiriwang SH yang sudah mengabulkan Permohonan Eksekusi ini.
Adapun amar putusan pemohon adalah Sebagai berikut;
1. Mengabulkan permohonan seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa informasi yang di minta pemohon berupa:
– Kerangka Acuan Kerja (KAK)
– Surat Perintah Kerja
– Rencana Anggaran Biaya (RAB)
– Spesifikasi Pekerjaan.
– Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan
– Gambar-Gambar.
– Daftar kuantitas dan harga
– Bill Of Quantity (BQ)
– Daftar Perincian Barang
– Dokumen Kontrak Lainnya. Pada;
1. Dinas Pemukiman Minsel
2. Dinas Pendidikan Minsel
3. Sekretariat Daerah Minsel
4. Dinas Perdagangan Minsel
5. Dinas Kelautan Minsel
6. Badan Penangulangan Bencana Minsel
7. Dinas Sosial Minsel
8. Dinas Pertanian Minsel
9. Dinas Pariwisata Minsel
10. Semua kantor camat Minsel
11. Dinas PUPR Minsel
Lanjut Noldy, sebelum keluar surat penetapan eksekusi ini saya sudah beberapa kali mau bertemu Pak Sekda tapi tidak pernah bertemu, termasuk lewat Whats Up tapi tidak ada balasan, sudah di sampaikan ke kabag hukum pemkab juga, ketua Rolly beberapa kali datang dengan tujuan untuk berkordinasi terkait Amar putusan yang di keluarkan oleh KIP Sulut, tapi tidak pernah bertemu dengan Pak sekda.
INAKOR adalah mitra pemerintah dan Interprestasi masyarakat juga sosial kontrol, kami sangat terbuka dan wellcome dengan siapa saja tahapan kordinasi sudah kami lakukan tutup Poluakan. (Vandytrisno/**)