Example floating
Example floating
HUKRIMPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Komisi IV Sukses Mediasi Sengketa PHK 15 Pekerja Vendor, Sepakat Damai Rp20 Juta per Orang

×

Komisi IV Sukses Mediasi Sengketa PHK 15 Pekerja Vendor, Sepakat Damai Rp20 Juta per Orang

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Gerindra, Louis Carl Schramm,SH,.MH.

SULUT — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sukses memediasi sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara belasan pekerja dengan pihak perusahaan vendor. Kesepakatan damai ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi IV, Senin (18/05/2026).

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm, didampingi sekertaris Cindy Wurangian, anggota Paula Runtuwene, Vionita Kuerah, serta Wakil Ketua DPRD Royke Anter. Pertemuan ini menghadirkan perwakilan dari KSBSI, para pekerja terdampak, manajemen PT HTR, PT BMI, pihak RS Kandou, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, menjelaskan bahwa RDP ini digelar untuk menindaklanjuti aduan terkait 18 pekerja yang diberhentikan. Sebelum rapat, 3 pekerja telah mencapai kesepakatan mandiri, sehingga mediasi hari ini berfokus pada nasib 15 pekerja tersisa.

“Melalui mediasi di ruangan Komisi IV ini, tercapai kesepakatan bahwa penyelesaian pengaduan tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Pihak pekerja juga bersedia mencabut laporan yang sebelumnya telah dimasukkan ke pihak kepolisian,” ujar Louis seusai rapat.

Lanjut Louis, dalam klausul perdamaian, pihak vendor berkomitmen membayar uang kompensasi total (paket pesangon dan hak tinggalan) sebesar Rp20 juta per orang. Angka ini disepakati bersama oleh para pekerja dengan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang sedang kurang stabil.

“Proses realisasi pembayaran diatur dalam dua tahap dan akan dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Tahap Pertama dibayarkan pada Selasa pagi (19/05/2026) dibarengi dengan penandatanganan surat perjanjian resmi. Sedangkan tahap kedua, pelunasan yang dijadwalkan cair pada tanggal 20 Agustus 2026,” ungkapnya.

Menutup hasil RDP, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut ini menegaskan agar manajemen RS Kandou ikut bertanggung jawab melakukan fungsi pengawasan ketat terhadap jalannya perjanjian ini. Langkah pengawasan ini dinilai penting guna memastikan pihak vendor tidak melakukan pelanggaran hak normatif pekerja di kemudian hari.