Minsel, detiKawanua.com – Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (MINSEL) dilakukan Jumat (21/02) hari ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel.
Acara yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini terbilang spesial. Pasalnya, dari pantauan media ini Kehadiran Bakal Pasangan Calon Royke Sondakh (ROSO) dan Harits Umboh (HARUM) terlihat serasi dan adem ayem.
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga saat membuka acara ini dalam ucapan selamat datang menyatakan sesuai dengan PKPU 16 Tahun 2019
tentang PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020 maka tahapan KPU sejak tanggal 19 sampai 23 februari menerimah berkas syarat dukungan bakal calon perorangan dan ini sudah ada mekanismenya.
“Untuk kabupaten Minsel Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jadi berdasarkan DPT Minsel Tahun lalu berjumlah 169.573 ribu maka jumlah Bacolon Perseorangan minimal yaitu 16,958 ribu dan penyebarannya minimal di 9 Kecamatan dari 17 kecamatan di Minsel,” jelas Sambuaga.
Adapun kedatangan Bakal Paslon ROSO – HARUM di dampingi oleh Tim Pemenangan dan pendukung ROSO – HARUM For Minsel antara lain, Sonny Sariowan (uda), Maikel Rantung, Jerry Bokau, Aseng Sengkey.
Sampai berita ini dipublis Verifikasi E-KTP sementara berlansung oleh pihak KPU Minsel. (Vandytrisno)