Sekdaprov Mokodongan saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kode etik Integritas ASN, digelar BKD Sulut.
Manado, detiKawanua.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Ir. SR. Mokodongan mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini di kenal dengan aparatur Sipil Negara (ASN) agar paham dengan kode etik ASN yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan kode etik integritas ASN di lingkungan Pemprov Sulut yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bertempat di Ruang Mapaluse, Kantor Gubernur, Rabu (12/08).
“Sosialisasi ini perlu dilakukan agar para pegawai memahami kode etik dalam melakukan pekerjaan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk menanamkan nilai dan kepercayaan pokok yang berlaku dalam pemerintahan terkait nilai integritas yang telah dirumuskan dalam peraturan gubernur nomor 20 tahun 2015 tentang kode etik integritas,” ungkap Mokodongan.
Untuk itu, lanjut dikatakan Sekdaprov Mokodongan, pegawai harus memahami dan mengaktualisasikan nilai integritas, sebagai penuntun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKD mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman bagi PNS tentang kode etik integritas dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bebas melayani di lingkungan instansi pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Diklat Provinsi Sulut DR Noudy Tendean, para Sekretaris Daerah kabupaten kota se Sulut. (*)