SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rabu (19/08/2026). Rapat yang digelar bersama jajaran perangkat daerah terkait ini berfokus pada sinkronisasi aturan dan penguatan fungsi pengawasan di daerah.
Ketua Pansus DPRD Sulut, Toni Supit, menyatakan bahwa agenda utama pembahasan kali ini adalah menindaklanjuti sejumlah catatan dan koreksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, Pansus juga tengah menyusun daftar klaster usaha yang ada di Sulawesi Utara agar regulasi yang dilahirkan tepat sasaran.
“Kita melakukan pembahasan dengan koreksi-koreksi yang ada dari BKPM. Kita juga akan menambahkan satu BAP (Berita Acara Pembahasan) baru tentang pengawasan dan penertiban, serta daftar usaha-usaha yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Jadi fokus kita di situ,” ujar Toni Supit saat diwawancarai seusai rapat.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam dalam Ranperda ini adalah terkait penerapan sanksi bagi pelanggar aturan perizinan. Toni menegaskan, regulasi mengenai sanksi wajib dimuat secara detail dan khusus dalam BAP.
“Ya betul, (sanksi) harus dimuat dalam BAP secara khusus,” tegasnya.
Saat ditanyakan mengenai target ketukan palu, politisi senior ini optimis dokumen krusial ini akan rampung dalam waktu dekat. Proses pembahasan sendiri telah berjalan selama dua bulan dan diklaim berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Bisa, sampai minggu depan sudah selesai. Memang tanpa dipacu pun ini sudah sesuai tahapan, sudah berjalan dua bulan,” pungkas Toni.
Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini diharapkan dapat menjadi payung hukum kuat yang mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga ketertiban wilayah di Sulawesi Utara.
Pansus DPRD Sulut Rampungkan Ranperda Perizinan Berusaha Minggu Depan, Soroti Sanksi dan Pengawasan










