Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

BPMPTSP Boltim Imbau Pelaku Usaha Harus Miliki Izin

×

BPMPTSP Boltim Imbau Pelaku Usaha Harus Miliki Izin

Sebarkan artikel ini

Pengawasan dan Pengendalian, BPMPTSP Boltim, Abdul Muhdar Mokoagow.

Boltim, detiKawanua.com – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim), maka Pemerintah daerah (Pemda) mengimbau kepada semua pelaku usaha pribadi atau badan sebagai objek retribusi harus memiliki izin sebagaimana telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2012.
Sebagai pelaku usaha pribadi/orang perorangan yang sudah lama atau pun, baru harus memiliki izin sebagai mana yang di atur dalam peraturan daerah (Perda), “izin dimaksud, berupa SIUP, SITU, HO, dan untuk perumahan/gedung yang sudah dibangun, sedang dibangun atau akan dibangun juga wajib ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Kepala bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Boltim, Abdul Muhdar Mokoagow. 
Katanya, keharusan untuk mengurus izin dimaksud ada kaitanya dengan PAD/retribusi dalam Perda Boltim BAB XIV ketentuan Perda pasal 25, “bahwa, wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga, merugikan keuangan daerah. Kami mengimbau ke palaku usaha pribadi atau badan agar segera menyelesaikan semua jenis perizinan baik izin baru maupun perpanjangan,” imbaunya.
Dia juga menuturkan, ada sejumlah usaha kos-kosan di Boltim yang tercatat belum membayar pajak kepada pemerintah, terancam akan ditutup, “surat teguran yang telah dilayangkan kepada sejumlah pemilik usaha kost-kosan tidak pernah diindahkan. mereka malah menunjukan sikap acuh tak acuh atas surat peringatan dari Pemda. karena itu, dalam waktu dekat ini pihak BPMPTSP akan mengambil langkah tegas, yakni melibatkan Sat-Pol PP untuk menutup beberapa usaha kost-kosan yang tidak mau membayar pajak,” tegasnya.
Dirinya berharap, sebelum ada tindakan yang lebih tegas lagi, para pemilik usaha tersebut di Boltim sebaiknya koperatif menindak-lanjuti surat teguran ataupun peringatan dari BPMPTSP Pemkab Boltim.
“Kami tidak akan segan-segan menutup tempat usaha kost-kosan yang tidak membayar pajak ke pemerintah. Bahkan tidak hanya ditutup, izinya juga bisa dicabut” tandas, Abdul saat bersua sejumlah awak media, Rabu (13/01) siang tadi. (Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *