Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw.
Manado, detikawaanua.com – Seluruh aktivitas menambang di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dihentikan atau dilarang melakukan kegiatan pertambangan selama belum diterbitkan peraturan daerah (perda) Zonasi.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw, pada kegiatan Pra Musrenbang Bappeda Sulut, di Hotel Aston Manado, Kamsi (14/04) pagi.
“Saya sudah perintahkan instansi BKPM dan ESDM untuk segera menyurati para pengelola pertambangan untuk berhenti beraktivitas,” katanya.
Menurutnya, walaupun disisi lain mereka (baca: para pengusaha pertambangan) sudah lengkap secara administrasi baik persyaratan dan perijinan tidak akan menjamin karena ada tahapan-tahapannya selanjutnya.
“Sekarang paling up to date adalah Perda Zonasi. Selama Perda Zonasi belum ditetapkan pemerintah, dilarang melakukan pertambangan,” tegas mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Dimintakannya kepada seluruh pengelola/pengusaha pertambangan, agar bisa bersabar hati untuk sementara ini, menunggu penerbitan dari Perda Zonasi untuk pertambangan.
“Informasi yang didapat dari media juga sudah ada tambang yang beroperasi. Ini harus bersabar dulu menunggu hingga ada terbitan Perda Zonasi dari pemerintah, baru silahkan kembali beraktifitas,” tandas Wagub.
Rep/Editor: Isjo