Inspektur Dinas Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, Ir. Moudy Ramon Gumansalangi, ME
Talaud, detiKawanua.com – Kewajiban Bagi Penyelenggara Negara untuk memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah diatur dalam perundang-undangan atau regulasi yang ada, baik itu UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bebas KKN, UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK maupun Keputusan KPK tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara.
Demikian juga di Kabupaten Kepulauan Talaud sebagian besar atau tepatnya 32 dari 35 pejabat tinggi pratama sudah memasukan LHKPN, dimana jumlah tersebut sudah mencapai 91 persen. Hal ini dikatakan Ir.Moudy Ramon Gumansalangi,ME selaku Inspektur Dinas Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud. ” yang sudah melaporkan berjumlah 32 orang pejabat eselon dua sedangkan 3 lainnya belum.jadi sudah 91 persen pejabat yang melapor. Memang kalau dijumlah pejabatnya hanya 35, karena asisten II sekda juga merangkap Plt Kadis PU,”Jelas Gumansalangi.
Dikatakannya, selain kewajiban, pelaporan ini juga merupakan bagian dari visi dan misi Bupati dalam menjadikan kabupaten kepulauan talaud yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme. “Bupati menghimbau dan menegaskan agar semua pejabat dan pegawai bebas dari KKN serta jujur dan terbuka dalam bekerja,”Katanya.
Ia menambahkan, selain pejabat Eselon II, PPTK, PPKom dan Bendahara wajib memasukan LHKPN, sementara ASN di luar diwajibkan tersebut di atas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2011 harus atau wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki lewat pengisian Formulir LHKASN atau Laporan Harta kekayaan Aparatur sipil Negara.
(RhojakFM)