SULUT – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Sulut yang digelar di ruang rapat paripurna pada Senin (20/07/2026).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut, Ronald Sampel, menyampaikan langsung pandangan umum fraksinya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Dewan, serta jajaran terkait.
Dalam pemaparannya, Ronald menegaskan bahwa Fraksi Demokrat memberikan apresiasi yang sa terhadap diinisiasinya regulasi ini. Menurutnya, aturan ini sangat krusial dalam memperkuat peran perempuan serta menjamin hak dan perlindungan anak di Bumi Nyiur Melambai.
“Fraksi Partai Demokrat sangat mengapresiasi atas rancangan ini. Hal ini dalam rangka pemberdayaan potensi serta peran perempuan dan perlindungan anak guna menumbuhkan rasa patriotisme, tanggung jawab, serta peningkatan citra diri perempuan dan anak,” ujar Ronald Sampel.
Lebih lanjut, Ronald menjelaskan bahwa perda ini sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2029, yaitu menuju Sulawesi Utara yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan. Fraksi Demokrat menilai, investasi pada perempuan dan anak merupakan kunci utama masa depan daerah.
“Kami menempatkan pembangunan manusia sebagai pilihan utama pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat, serta untuk menciptakan masyarakat Sulawesi Utara yang berkualitas dan berkompetensi,” tegasnya.
Rapat paripurna internal ini diakhiri dengan kesepakatan bulat, di mana seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan setuju agar usulan ini ditetapkan menjadi Ranperda Prakarsa DPRD. Fraksi Demokrat berharap proses legislasi ini dapat segera berlanjut ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Demokrat Setujui Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jadi Prakarsa DPRD Sulut










