SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan penting ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulut pada Rabu, (02/09/2026).
Prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan secara langsung oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah melewati serangkaian pembahasan yang dinamis. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dengan didampingi tiga Wakil Ketua Dewan, yaitu Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stela Runtuwene. Turut hadir dalam rapat tersebut Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkungan Pemprov Sulut.
Kerja sama intensif antara Banggar dan TAPD berhasil melakukan penyesuaian postur anggaran yang signifikan. Dalam dokumen yang disepakati, target pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Utara mengalami kenaikan sebesar Rp 4,569 miliar. Alhasil, total pendapatan daerah yang semula dipatok sebesar Rp 3,228 triliun, kini disesuaikan naik menjadi Rp 3,232 triliun.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus memberikan apresiasi yang tinggi kepada lembaga legislatif atas proses pembahasan anggaran yang berjalan dinamis dan demokratis. Ia menilai perbedaan pandangan yang sempat muncul merupakan hal wajar demi menyempurnakan dokumen anggaran.
Gubernur menegaskan tiga komitmen utama pihak eksekutif dalam mengawal penggunaan anggaran perubahan ini. pertama, pemerintah daerah akan memfokuskan alokasi anggaran pada program-program kesejahteraan rakyat. Prioritas utama mencakup penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, penguatan infrastruktur strategis, serta peningkatan mutu layanan pendidikan dan kesehatan.
Kedua, Memastikan pemanfaatan anggaran bebas dari pemborosan dengan menghapus program yang tumpang tindih. APBD Perubahan diorientasikan menjadi stimulus penggerak sektor UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata, dan perbaikan iklim investasi lokal.
Ketiga, Memperketat sistem pengawasan internal untuk menjamin kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku, mulai dari tahapan penyusunan R-APBD Perubahan hingga pelaporan pertanggungjawaban akhir.
Gubernur Yulius juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi strategis, khususnya dalam mengawal Program Strategis Nasional (PSN) dan agenda prioritas daerah.
“Kesepakatan tanpa sinergi hanya menjadi rencana pasif di atas kertas. Sinergi tanpa kesepakatan akan memicu kekacauan. Mari kita melangkah bersama demi pelayanan publik yang berdampak nyata bagi seluruh rakyat Sulawesi Utara,” ujar Yulius.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai dibukanya Masa Persidangan Pertama Tahun 2026. Momentum ini menjadi pijakan bagi Pemprov dan DPRD Sulut untuk segera menuntaskan proses administratif lanjutan, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan (R-APBD-P) hingga tahap evaluasi dan pelaksanaan anggaran.






