Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Kuasa Hukum Anita Ampel, Aris Mohamad Ghaffar Binol Tanggapi Dugaan Postingan Bobby Arisandi.

×

Kuasa Hukum Anita Ampel, Aris Mohamad Ghaffar Binol Tanggapi Dugaan Postingan Bobby Arisandi.

Sebarkan artikel ini

HUKUM- Beberapa waktu lalu, kuasa Hukum dari Korban Anita Ampel, yakni Aris Mohamad Ghaffar Binol, SH., MH., CMLC. melaporkan dugaan penipuan oleh DA alias Amel dan BA alias Boby di Polres Kotamobagu. Detikawanua.com mendapat informasi, bahwa Boby melapor balik gegara dugaan pencemaran nama baik.

Dari informasi yang diperoleh, Aris Mohamad Ghaffar Binol, yang mana telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap orang yang ia Laporkan terkait dugaan penipuan, bersama Amel.

Hal tersebut membuat Advokat ini memberi tanggapan bahwa dirinya takkan gentar untuk menghadapi laporan dari yang bersangkutan, justru ia memberikan edukasi soal perannya sebagai Pengacara.

“Menanggapi postingannya saudara Bobby Arisandi di halaman facebooknya yg pada intinya memposting STTLP bahwa saya dan klien saya dilaporkan di Polda Sulut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Binol, sapaannya.

Dirinya melanjutkan, momen ini adalah kesempatannya untuk memberikan edukasi terkait statusnya. “Ini kesempatan saya untuk memberikan edukasi hukum secara khusus terhadap saudara Bobby dan secara umum untuk masyarakat banyak, agar tidak menjadi boomerang untuk dirinya sendiri,” sambung Aris.

Dosen di salah satu kampus di Kotamobagu ini juga menyebut beberapa produk Hukum yang membentenginya. “Yakni didalam Pasal 16 Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
Klien dalam sidang pengadilan, diperkuat dengan putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan tambahan frasa, tidak bisa dituntut pun diluar pengadilan,” urainya.

Binol juga menambahkan, jika yang melaporkannya merasa keberatan terkait Media yang menulis berita soal dugaan penipuan oleh Amel dan Boby, maka itu adalah tugas Wartawan.

“Jika yang menjadi keberatannya saudara boby adalah pemberitaan online terhadap dirinya, maka keberatanlah pada media yang menulis berita tersebut. Karena itu murni adalah produk jurnalistik, kok malah saya dan klien saya yang dilaporkan? tentu teman wartawan dalam menulis berita gak bisa sembarangan dong kan ada kode etik/tata cara penulisan sesuai standar regulasi yang ada,” sambung aris sambil tertawa.

Namun, akhir dari tanggapan, dirinya memberikan penegasan. “Ingin saya tegaskan lagi bahwa saya tidak akan pernah gentar membela kepentingan hukum klien saya yang menjadi korban dugaan penipuan oleh saudara Amel dan/atau saudara Bobby. Ini menjadi pemantik untuk saya dan tentu saya akan mengambil langkah hukum untuk itu. Tunggu saja kejutan,” ungkapnya.

Ketika Detikawanua.com menghubungi nomor WhatsApp 08983715xxx, yang pernah-sebelum berita ini; Wartawan telepon untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut, rupanya belum bisa tersambung. (Zul)

Sekadar diketahui, berita sebelumnya bisa membaca dengan meng-klik link di bawah:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *