Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Kuasa Hukum Anita Ampel, Laporkan Amel dan Boby di Polres Kotamobagu, Dugaan Tipu Korban Ratusan Juta!

×

Kuasa Hukum Anita Ampel, Laporkan Amel dan Boby di Polres Kotamobagu, Dugaan Tipu Korban Ratusan Juta!

Sebarkan artikel ini

HUKUM- Kuasa Hukum oleh Anita Ampel, warga Desa Bungko, Kotamobagu Selatan, yaitu Aris Mohamad Ghaffar Binol SH MH, dan Tim, melaporkan DA alias Amel dan BA alias Bobi ke Polres Kotamobagu, lantaran diduga melakukan penipuan terhadap Pelapor, dengan kerugian mencapai ratusan juta, hingga sertifikat dan mobil raip tergadai.

Amel sendiri diketahui warga Desa Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Sedangkan Bobi, warga Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kronologis kejadian, mulanya pada Desember 2023, korban mengenal dua terlapor tersebut. Kemudian, Amel dan Bobi, mebujuk korban untuk mengontrak rumah toko (Ruko) milik Anita Ampel yang berlokasi di Desa Bongko.

Dari pembicaraan itu, dua terduga tersebut akan mengontrak rukonya dengan jumlah Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah), guna akan mereka tempati bersama keluarga. Namun, Januari 2024 saat Anita Ampel meminta uang sewa rukonya, Amel dan Bobi, justru membujuknya untuk mengikuti_menjadi sebagai Agen Pupuk Paten.

Sehingga Anita Ampel pun berhasil tenggelam dalam bujukan Bobi dan Amel, maka bayaran dari ruko itu, dialihkan sebagai Investasi dari modusnya dua terlapor.

“Nah, kemudian, dia kembali melancarkan modusnya, bahwa korban dimintai uang kembali, sebesar lima belas juta rupiah (Rp15.000.000), karena si Amel dan Bobi ini, menjanjikan yang mana korban akan mendapat keuntungan lima belas juta empat ratus (Rp15.400.000) dari profit Agen Pupuk Paten itu,” beber Aris, Advokat. “Dari situ, korban ini sudah ada kerugian sebesar tiga puluh tujuh juta rupiah (Rp37.000.000),” sambungnya.

Luar biasa, aksi cerdik berikut oleh Amel dan Bobi, pada 26 Februari 2024, kembali berhasil merayu korban dengan menggadaikan mobil milik Anita Ampel kepada seorang rentenir di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat.

“Setelah itu, mereka kembali meracuni otak korban, yang mana ikut proyek pengafaan ikan, jumlahnya tak sedikit, sembilan puluh juta rupiah (Rp90.000.000), dan saat itu uang langsung diisi ke tas milik terlapor, Bobi, waktu di rumah orang yang menerima gadai mobil korban. Dari kejadian ini, ada beberapa kuitansi yang dikantongi oleh korban,” beber Aris, sembari meggeleng kepala.

Namun, hingga menebus mobil itu, korban terpaksa harus menjual sebidang tanah untuk mengambil kembali kendaraannya. “Jadi dia (korban, red), jual tanah, lalu menebus kembali mobilnya dengan total seratus enam puluh juta rupiah (Rp160.000.000). Karena para terlapor ini, tidak kunjung-kunjung menebus kendaraannya,” ulas Aris.

Parahnya lagi, sangat kuat dugaan, karena merasa beberapa kali berhasil menipu perempuan yang berstatus janda dua anak itu, menurut pemegang kuasa dari terlapor, Bobi kembali melancarkan aksinya, dengan iming-iming mencatut salah seorang yang Pj Bupati Bolmong.

“Selang beberapa hari, si terlapor itu kembali lagi ke rumah korban dan melihat memiliki peralatan rumah tangga yang lengkap. Lalu dia kembali membujuk korban untuk menjadi bagian pengadaan_penyedia barang konsumsi rumah tangga, seperti gula, sepermie, beras dan lain-lain, di rumah Pj Bupati Bolmong, Limi Mokodompit. Sehingga, bila pengadaan_penyedia bahan yang kosong di warungnya korban, maka korban menyerahkan semua isi warungnya kepada terlapor,” beber Binol.

Namun mengherankan lagi, saat si korban hendak menagih semua uang yang terlapor ambil, Bobi berdalih sejumlah proyek yang ia janjikan kepada korban, masih sedang berproses. Parahnya lagi, si Ibu dua anak itu lagi-lagi kena tipu.

“Dan dia ulang membujuk korban untuk menggadaikan seritifikat ruko sebesar lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000), kepada seorang yang bernama Dayat, dengan sistem dua kali bayar. Dan uang tersebut, untuk membayarkan-mengurangkan hutang Bobi kepada Korban, dan itu ada kuitansinya tertanggal 30 April 2024,” pungkas Aris Binol SH MH.

Dari kejadian inilah, dari ketidak tahuan korban soal Hukum, sehingga Anita Ampel menggunakan jasa Advokat untuk mengungkap kasus tersebut. “Jadi kerugian korban, bukan itu saja, ada lagi, bahkan terinformaSi ada sejumlah orang juga pernah mengalami hal serupa dari orang (terlapor, red) yang sama. Untuk itu, kami berharap, Laporan yang sudah kami buat di Polres Kotamobagu mendapat atensi dari Bapak Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH,” pungkasnya.

Terpisah, dari pihak Polres Kotamobagu melalui Kabag Humas, AKP I Dewa Gede Dwiadyana, saat dikonfirmasi dirinya menyampaikan akan mengecek LP dari Korban. “Coba kirimkan surat tanda terima laporannya, nanti saya cek ya,” sahut I Dewa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *