Manado, detiKawanua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan terkait tahapan Pencalonan Kepala Daerah (Kada), yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai untuk mengusung pasangan calon Kada serta Putusan Nomor 70//PUU-XXII/2024 tentang batas minimal usia minimum Kada dihitung sejak mendaftar ke KPU.
Menyikapi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Hasrul Anom mengatakan, masih menunggu arahan KPU Pusat terkait dengan regulasi Pilkada Tahun 2024 tersebut.
“Kami di daerah hanya mengikuti instruksi dari Pusat (KPU RI-red),” jelas Anom, Jumat (23/8/2024) di Swis Bellhotel Meleosan Manado.
Terkait dengan Tahapan Pilkada 2024 yang mulai masuk pada Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado yang bakal dilaksanakan pada Tanggal 27-29 Agustus 2024 nanti, dijelaskan Anom, pihaknya hingga kini masih tetap berpegang pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Saat ini acuan kita masih PKPU No. 8 Tahun 2024. Karena memang secara regulasi aturan itu yang masih digunakan, sampai ada perubahan berdasarkan putusan MK, tetap juknisnya akan turun,” ungkapnya.
Meski begitu dikatakan Anom, pihaknya telah menerima informasi bahwa dalam waktu dekat akan ada juknis terbaru.
“Apakah itu akan merubah semua atau sebagian yah kita tunggu saja,” pungkasnya.