Boltim, detiKawanua.com – Apresiasi yang teramat tinggi layak diberikan atas kinerja dari unit Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam melaksanakan tugas mengamankan tersangka.
Buktinya, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskirm) AKP. Denny Tampenawas, Sos, Tim tangguh itu berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencabulan Anak dibawah umur, yang dilakukan oleh lelaki berinisial ID (41).
Pelaku itu diamankan saat berada di Rumahnya di Desa Langagon Kec. Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tepatnya pada Rabu 17 Juli 2024, sekira pukul 19.30 wita.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK. M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S. Sos menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan dari pelapor dimana telah terjadi tindakan percabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku ID.
“Terkait Laporan Polisi nomor : LP/B/78/ VII /2024/SPKT/RES-BOLTIM tanggal 10 Juli 2024, Tim Resmob Polres Boltim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, langsung melakukan pengembangan untuk mencari tau keberadaan pelaku, Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya du Desa Langagon, Kabupaten Bolmong, sehingga Tim Resmob langsung bergerak cepat dan menjemput pelaku, ” jelas IPDA Rey.
Lanjutnya, berdasarkan kronologi kejadian tindak pidana percabulan yang dilaporkan tersebut, diketahui telah terjadi pada hari Rabu (3/7/24), sekitar pukul 02.05 wita, di salah satu Desa di Kecamatan Modayag.
“Saat itu korban sedang tidur bersama dengan neneknya, tiba tiba pelaku datang langsung memegang dan meremas salah satu organ tubuhnya sehingga korban terbangun dari tidurnya dan langsung melaporkan kejadian itu kepada neneknya,” pungkas Kasi Humas.
Sekedar diketahui, untuk saat ini pelaku sudah berada di kantor Polres Boltim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (Humas Polres Boltim/Billy)