BOLTIM, detiKawanua.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bisa dipastikan tergolong sakti mandraguna.
Hal ini terbukti sudah lebih dari satu tahun beroperasi di wilayah perkebunan Mogogoyung dan menggunakan ekskavator sebagai alat pengerukan material, namun tak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Boltim.
Berdasarkan fakta yang ditemui Selasa (07/01/2025), nampak beberapa ekskavator milik Rahmat alias RP dan Marten alias MW, secara bebas mengeksploitasi lahan tanpa memperdulikan dampak dari kerusakan lingkungan di wilayah Mogogoyunggung, desa Buyat.
Selain dari itu, akibat ulah tak bertanggung-jawab dari kedua pengusaha tersebut, untuk penggunaan zat kimia berlebihan juga dapat mengancam kesehatan masyarakat setempat. Dimana limbah dari hasil pengolahan hanya dibuang disepanjang bantaran sungai Buyat yang notabenenya akan mengalir ke permukiman masyarakat desa Buyat.
“Yang pasti limbah dari pengolahan ini hanya dibiarkan begitu saja, sedangkan wilayah PETI ini sangat dekat dengan bantaran sungai Buyat,” kata Alwin Tubagus, yang juga sebagai pemerhati lingkungan di Kabupaten Boltim.
Alwin pun menilai, atas apa yang telah dilakukan oleh pengusaha tambang ilegal ini agar supaya segera dilakukan penindakan secara serius oleh Polres Boltim. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi pengerusakan kawasan perkebunan dan juga pencemaran lingkungan.
“Harusnya pihak Polres Boltim segera ambil sikap untuk melakukan pemberhentian. Jangan hanya tinggal diam, sebab akibatnya sangat fatal untuk kesehatan masyarakat desa Buyat,” kata Alwin.
Alwin pun mendesak agar Kapolres Boltim AKBP. Sugeng Setyo Budhi. SIK. MTr, Opsla untuk segera mengeluarkan perintah penutupan lokasi PETI terutama yang menggunakan ekskavator di Desa Buyat secara keseluruhan.
“Pokoknya jangan pandang bulu, siapa pengusaha yang tidak berizin apalagi menggunakan alat berat di Boltim terutama di Desa Buyat harus segera diberhentikan. Kapolres Boltim harus tegas tutup segera wilayah PETI yang sudah merugikan masyarakat dan juga pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Boltim,” pinta Alwin.
Sementara itu, untuk kedua kalinya upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan Whatsapp kepada Kapolres Boltim belum bisa memberikan ulasan lebih terkait sikap Polres Boltim untuk segera melakukan penutupan PETI di Desa Buyat.
Kapolres Boltim sebagai pengendali wilayah hukum tidak memberikan tanggapan apapun terkait permintaan untuk segera melakukan penutupan di areal pertambangan ilegal tersebut. (Billy Mokodompit)