BOLTIM, detiKawanua.com – Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan pengusaha tambang ilegal di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diminta agar segera diberhentikan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Boltim.
Sebagaimana hasil peninjauan di areal lokasi tambang tersebut, nampak puluhan ekskavator milik pengusaha tambang bernama Rahmat alias RP dan Marten alias MW, masih bebas melakukan pengerukan material tambang tanpa mengantongi izin resmi dari Kementrian PertambanganPertambangan Republik Indonesia (RI).
Tak hanya itu, dalam kegiatan PETI tersebut juga nampak menggunakan beberapa alat berat berjenis eksvator dan juga alat Hydraulic Breaker atau alat berat penghancur batu. Dari aktivitas itu, lokasi yang tadinya merupakan lahan perkebunan masyarakat kini berubah menjadi lokasi tambang yang jelas sudah merusak lingkungan sekitar.
“Yang pasti untuk aktivitas pertambangan ini sementara berjalan. Tidak ada perintah untuk pemberhentian, jadi kami terus bekerja sebagaimana perintah bos tambang,” ucap salah satu pekerja tambang milik Rahmat, saat dijumpai di lokasi pertambangan, (Selasa 07/01/2025).
Menurutnya, lokasi tersebut sedianya sudah berjalan kurang lebih satu tahun tanpa adanya penindakan hukum baik dari pihak kepolisian maupun pihak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
“Kalau saya kerja sama pak Rahmat sudah lama. Untuk lokasi ini diperkirakan sudah jalan selama kurang lebih satu tahun. Sejauh ini belum ada pihak kepolisian atau pihak pemerintah yang datang di lokasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kapolres Boltim AKBP. Sugeng Setyo Budi SIK, M.Tr Opsla saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp, belum bisa menanggapi tentang persoalan PETI tersebut. (Billy Mokodompit)