Example floating
Example floating
Example 728x250
MINAHASA RAYAPOLITIK/PEMERINTAHAN

Problem BPJS Dan Pemkab Minahasa, Jems Tuuk : Urus Itu Rakyat, Bukang Mo Kase Tunjung Jago

×

Problem BPJS Dan Pemkab Minahasa, Jems Tuuk : Urus Itu Rakyat, Bukang Mo Kase Tunjung Jago

Sebarkan artikel ini

Sulut, detiKawanua.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Julius Jems Tuuk mengusulkan pada komisi IV untuk membuat rekomendasi mengganti Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Minahasa Frits Muntu dan Kepala BPJS Cabang Tondano, Evran Chandra Nugraha.

Menurutnya, dengan masuknya aspirasi ini ke DPRD Sulut berarti kedua pimpinan ini dinilai gagal dan harusnya dicopot karena gengsi internal korbankan rakyat minahasa.

“Maka dari itu, saya mengusulkan jika permasalahan ini tidak diselesaikan pada hari ini atau sampai esok, Komisi IV DPRD Sulut membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk mengganti Sekda Minahasa dan merekomendasikan ke Menteri Kesehatan untuk mengganti pimpinan BPJS di Minahasa, karena mereka sudah lalai dengan tugas utama mereka melayani kepentingan masyarakat,” ujar jems Tuuk, Senin (11/01) saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama Sekda Minahasa dan BPJS Minahasa.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi 4 DPRD Sulut dapil Bolmong Raya ini juga melancarkan kritik pedas kepada kedua instansi ini karena pemutusan kerjasama akan berdampak pada masyarakat miskin pengguna BPJS yang di biayai oleh pemerintah kabupaten Minahasa

“Saya tidak melihat siapa yang benar dan siapa yang salah, bagi saya persoalan ini adalah persoalan kesombongan pemerintah Minahasa maupun pihak BPJS. Mereka harus urus rakyat, pelayanan bagi kesehatan masyarakat Minahasa wajib dilakukan karena ini amanat undang-undang.” Tegas Tuuk, sembari mengatakan layani itu rakyat, bukang mo kase tunjung dong pe jago di sana (jangan memperlihatkan kehebatan mereka di Minahasa, red).

Tuuk juga menjelaskan Permenkes 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang didalamnya tidak ada aturan yang mengatur pemutusan kerjasama antara BPJS dan pemerintah.

“Tidak pernah di atur Pemutusan hubungan kerja antara Pemerintah dan BPJS yang ada hanya pemutusan kerjasama dengan rumah sakit,” jelas legislator yang dikenal kritis menyuarakan aspirasi rakyat ini.

Sementara itu, Sekda Minahasa Frits Muntu mengatakan, Pemerintah Kabupaten tidak pernah melakukan pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Jadi sampai saat ini tidak ada pemutusan hubungan kerjasama dengan BPJS, cuma mengantisipasi surat BPJS tanggal 30 itu tentang mengancam memutuskan kerjasama itu yang terjadi. Kan sebelumnya juga kerjasama dengan BPJS sangat baik. Di Pemkab Minahasa dana yang tertata 2020 sebesar 36 miliar. Karena pandemi COVID-19 dana kita tahun 2020 tinggal 18 miliar, dari 18 miliar itu kami menyampaikan ke BPJS, bahwa Pemkab tidak menyanggupi pembayaran utang sampai Desember 2020. Namun pihak BPJS yang menyatakan mengancam untuk memutuskan kerjasama sehingga pihak Pemkab Minahasa membayar hutang,” jelas Muntu.

Melalui RDP, Komisi IV mengambil keputusan agar kedua pihak untuk berembuk yang hasilnya dituangkan secara tertulis untuk melanjutkan kerjasama demi kepentingan rakyat. Keputusan tersebut disepakati oleh Sekda Minahasa dan BPJS Minahasa.

Turut hadir di rapat tersebut yaitu Komisi IV yakni Braien Waworuntu (Ketua), Careig Runtu (Wakil), Melky Pangemanan (Anggota), Yusra Alhapsyi (Anggota), Nursiwin Dunggio (Anggota), Hilman Idrus (Anggota), Melisa Gerungan (Anggota), dan secara virtual adalah Jems Tuuk (Sekretaris), Fanny Legoh (Anggota). Hadir pula BPJS Sulut, BPJS Cabang Manado, Sekda Minahasa, Kadis Sosial Kabupaten Minahasa, dan Kadis Kesehatan Minahasa.

(*/Enda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *