Sulut, detiKawanua.com – Sekretariat DPRD Sulut mewajibkan seluruh tamu yang berkunjung ke Kantor DPRD menunjukan hasil rapid tes antigen covid-19.
Pemberlakuan tersebut juga berlaku bagi seluruh wartawan pos DPRD yang ingin meliput agenda yang dilaksanakan para wakil rakyat, SKPD yang akan melaksanakan rapat serta semua yang masyarakat yang akan membawa aspirasi wajib menunjukan hasil rapid antigen.
Sekwan Glady Kawatu pun membenarkan hal itu dengan mengatakan ” Kebijakan ini berlaku untuk semua, baik tamu maupun wartawan, ” ujarnya Selasa (12/01).
Selain itu kebijakan tersebut untuk membatasi kehadiran ASN maupun THL di Sekretariat DPRD dengan presentasi 50 persen.
Pantauan media, sebanyak 36 staf sekretariat, THL dan wartawan hari ini mulai melakukan pemeriksaan rapid tes antigen oleh petugas dinas kesehatan Propinsi Sulut. Dari hasil pemeriksaan tersebut semuanya dinyatakan negatif.
(***)