Example floating
Example floating
KESEHATANNASIONAL

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Gorontalo Berlakukan Jam Malam Hingga 24 Mei 2020

×

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Gorontalo Berlakukan Jam Malam Hingga 24 Mei 2020

Sebarkan artikel ini
Nelson Pomalinggo, Bupati Gorontalo. /ist

Gorontalo, detiKawanua.com – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo pada Jumat (3/4/2020) malam, telah mengeluarkan Maklumat Tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau covid-19 di Kabupaten Gorontalo.

“Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona yang saat ini sedang melanda Indonesia, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Gorontalo akan menerapkan jam malam, yang dimulai Sabtu 4 April sampai dengan 24 Mei 2020,” sebut Nelson.

Dalam maklumat bupati tersebut, ditekankan perlunya diberlakukan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam, sejak pukul 22:00 sampai pukul 04:30 WITA.

“Masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam malam tersebut, tidak melaksanakan kegiatan apapun kecuali aktivitas pelayanan medik, layanan kesehatan dan kegiatan distribusi pangan untuk kepentingan masyarakat,” terang Bupati.

Selain itu, dalam maklumat tersebut, memerintahkan Polisi Pamong Praja agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan jam malam dimaksud.

“Juga kepada para camat dan kepala desa/lurah agar bisa melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada masyarakat terhadap penerapan jam malam tersebut,” pungkasnya.

(dKc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *