Boltim, detiKawanua.com – Bupati Kabupaten Bolaang Mondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar SH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Acara yang berlangsung di kantor BPK RI Jln. 17 Agustus, Manado pada Kamis (12/03), turut dihadiri para Kepala Daerah (Bupati) se-Sulut.
penyampaian LKPD Unaudited ini, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Inspektur Daerah Pemkab Boltim, Meike Mamahit mengatakan, dengan diserahkannya LKPD tahun 2019, selanjutnya BPK RI akan melakukan audit rinci terhadap penggunaan APBD Boltim tahun 2019 mulai pekan depan selama 30 hari.
“Setelah pemeriksaan rinci itu, barulah BPK RI mengeluarkan opini/pendapat atas laporan keuangan. Kita berharap dari hasil pemeriksaan LKPD Boltim ini, kita dapat mempertahankan predikat opini WTP dari BPK RI,” ujarnya optimis.
Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Karyadi SE MM mengatakan, laporan keuangan yang telah diterima pihaknya tersebut akan diperiksa secara rinci sebelum diterbitkan opini. Ia mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak berpuas diri dengan opini WTP karena WTP adalah kewajiban dan bukan prestasi.
“BPK kedepan akan melihat bukan saja hanya opini yang diterbitkan, namun di /laporan keuangan sudah dicantumkan indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam hal indeks ekonomi kesejahteraan, yaitu indeks kemiskinan, pengangguran, gini ratio, inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Kedepan BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan laporan keuangan, tetapi bagaimana dampak daripada pengelolaan laporan keuangan dengan pembagunan untuk mensejahterahkan masyarakat,” terangnya. (Fidh)