Minsel, detiKawanua.com – Polemik berkepanjangan terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Minsel akhirnya terpecahkan, mendapatkan kata sepakat setelah secara resmi berdasarkan musyawarah mufakat dan mengacu pada tatib yang ada melalui sidang paripurna DPRD Minsel Rabu (26/02) resmi di bentuk.
Sidang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Ibu Jenny Johana Tumbuan (JJT) dan pimpinan lainnya dan dihadiri oleh kurang lebih 26 anggota lainnya dari total 30 anggota dewan di DPRD Minsel dan sudah sesuai dengan aturan dan tata tertib persidangan, di bawah pengawasan tim Polres Minahasa Selatan.
Di sinyalir terjadinya kata sepakat yang menjadi suatu keputusan bersama dalam sidang paripurna DPRD Minsel terkait AKD karena adanya desakan dari masyarakat dalam hal ini LSM INAKOR Minsel, dimana beberapa kali menyampaikan pemikiran dan aspirasi di beberapa media online resmi dan yang terakhir dengan menyurati DRPD Minsel untuk atau dalam rangka permohonan Hearing atau dengar pendapat dengan ke 30 anggota dewan Minsel terkait masalah belum terbentuknya AKD dan pembahasan APBD.
Ketua LSM INAKOR Minsel, Noldy Poluakan saat di temui awak media ini mengiyakan bahwa benar sebagai Interprestasi masyarakat yang berbadan hukum dan sudah dikukuhkan dan di Lantik oleh Kesbangpol, maka menjadi tanggung jawab pihaknya apabila ada masyarakat baik pribadi maupun kelompok ketika terjadi persoalan.
“Kami secara organisasi untuk memperjuangkan, mengawal untuk suatu keadilan terhadap persoalan itu maka INAKOR sangat siap untuk membantu masyarakat termasuk dengan permasalahan di DPRD Minsel yaitu pembentukan AKD dan pembahasan APBD,” kata Poluakan.
Masih kata Noldy, terkait benang kusut di DPRD Minsel yang sudah terurai dan sudah di tetapkannya AKD pihaknya menduga sebelumnya berlarut-larutnya pembentukan AKD pada waktu itu karena Anggota Dewan hanya mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok atau partai sehingga berpotensi besar merugikan masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan pemikiran dan aspirasi terkait persoalan ini, dan waktu itu kami berencana sesudah Hearing kami akan demo, duduki dan lakukan upaya hukum kepada 30 anggota dewan Minsel,” ujarnya.
Setelah terbentuknya AKD Rencana untuk Hearing sesuai dengan surat yang sudah pihaknya ajukan kepada sekretariat DPRD Minsel tentu masih sesuai dengan agenda pihaknya, tinggal menunggu jadwal dan untuk upaya hukum, pihaknya masih melihat perkembangan apakah yang jalan nanti APBD atau PERKADA.
Sekretaris dewan (Sekwan) Minsel Joins Langkun membenarkan bahwa benar jika LSM INAKOR sudah menyurati DPRD Minsel, dengan agenda permintaan Hearing dengan 30 anggota dewan terkait AKD dan APBD untuk menentukan jadwal itu tergantung pada 30 angdew karena kesiapan waktu ada pada mereka kata Langkun. (Vandytrisno)