Example floating
Example floating
Example 728x250
MINAHASAMINAHASA RAYA

3 Desa di Minahasa Terima Piagam KPPN Sebagai Wilayah Siap Salur DD dan ADD

×

3 Desa di Minahasa Terima Piagam KPPN Sebagai Wilayah Siap Salur DD dan ADD

Sebarkan artikel ini

Minahasa, detiKawanua.com – Sedikitnya 3 dari 227 Desa se-kabupaten Minahasa menerima piagam penghargaan pada Louncing DD, ADD tahun 2020 dari Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai desa yang sudah menyelesaikan APBDes sehinggah boleh menjadi Desa yang siap salur terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama bertempat di Karati Hall Tounsaru, Jumat (28/02).

Piagam tersebut diberikan secara simbolis oleh kepala KPPN Manado Wayan Jumena SE,MM dan diterima langsung oleh ketiga Hukum Tua Desa masing-masing disaksikan Bupati Minahasa Ir Royke octavianus Roring Msi,Kapolres Minahasa AKBP Deni Situmorang Sik,para Asisten, para Kepala SKPD, Kabag, Camat, dan para Hukum Tua se Kabupaten Minahasa.

Adapun Ke 3 Desa yang sudah menerima tahap pertama tersebut yakni Desa Kayuuwi satu kecamatan kawangkoan barat, dengan Dana Desa sebesar Rp 278.573.600 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 114.320.000.

Kemudian Desa Sea Tumpengan kecamatan pineleng dengan Dana Desa sebesar Rp 278.614.400 Alokasi Dana Desa Rp 114.440.000 sementara Desa Kanonang 2 krcamatan kawangkoan barat dengan Dana Desa sebesar RP 280.459.200 dan Alokasi Dana Desa Rp 114.360.000.

Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, M.Si mengapresiasi ke 3 Desa yang siap salur alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap I sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang memberikan peluang dan kesempatan yang semakin nyata kepada desa untuk semakin berkembang dan mandiri dalam melaksanakan kewenangan dan urusannya.

“Kiranya akan memotivasi desa yang lain untuk segera diikuti oleh desa-desa lainnya,” ucap Bupati ROR.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa mengatakan untuk Desa lainnya masih sementara dalam proses penyelesaian evaluasi APBDes Tahun 2020.

“Penggunaan dana desa diharapkan harus sesuai dengan program yang ada di Desa dan semua bantuan keuangan Desa harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa masing-masing,” tandasnya. (Baim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *