Sulut, detiKawanua.com – Terbitnya Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Penetapan Likupang Kabupaten Minahasa Utara di Sulut sebagai salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata yang telah diserahkan kepada Gubernur Olly Dondokambey, diharapkan Wakil Gubernur Steven Kandouw kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) untuk selalu bersyukur dan mensupport akan upaya dan perjuangan yang dilakukan Gubernur Olly Dondokambey.
“Ini semakin menunjukkan bahwa roadmap pariwisata Bapak Gubernur untuk pembangunan pariwisata di Sulawesi Utara ini direspon positif oleh pemerintah pusat,” kata wagub saat bersama wartawan di ruang kerjanya di Kantor Gubernur, Kamis (09/01/2020) siang tadi.
Lanjutnya atas hal tersebut berkaitan dengan lebih melegitimasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Sulut dalam skala prioritas pariwisata dengan satu regulasi dari pemerintah pusat yang lebih tinggi dan tentunya lebih kuat yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden (Kepres).
“Ini berimplikasi yang pertama tentu saja pada anggaran Pemerintah Provinsi Sulut. Boleh berangan-angan, ber ikhtiar,bersemangat, dan berencana tapi kita di Sulawesi Utara ini dengan kondisi fiskal kita yang sangat terbatas. Yang oleh Pemprov Sulut pun membutuhkan sumber-sumber pendanaan yang lain. Oleh karenanya dengan adanya penetapan KEK tersebut otomatis kendala pendanaan itu dapat teratasi yang tentu dengan konteks pemerintah pusat ikut memberi perhatian, ikut mengambil kewenangan, yang pasti akan membantu pendanaan yang signifikan bagi pembangunan KEK Pariwisata Likupang ini,” jelasnya seraya menambahkan, adanya rencana pembangunan infrastruktur sebesar Rp. 1,6 Triliun harapan dan angan-angan pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara untuk memiliki satu destinasi pariwisata yang komprehensif akan dapat segera terwujud. (Mild70/tim)