Manado, detiKawanua.com – Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, Glady Kawatu melaksanakan Penandatanganaan Pakta Integritas pada Pejabat Struktural di lingkungan sekretariat DPRD Sulawesi Utara.
Kawatu menjelaskan, penandatanganan Pakta integritas adalah mekanisme yang wajib dilakukan oleh SKPD sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Karena ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Dan juga merupakan bagian dari roadmap reformasi birokrasi nasional. Bahwa substansi dari reformasi birokrasi diantaranya adalah terkait dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkap Kawatu, saat diwawancari usai kegiatan penandatanganan, Rabu (09/01).
Pakta integritas sendiri, lanjut Lawatu, didalamnya memuat komitmen dan kesepakatan semua pejabat untuk menjalankan isi dari pakta integritas yang diantaranya terkait dengan bagaimana menuju ke pemerintahan yang bersih, berwibawa, juga siap melaksanakan tugas dan kewajiban.
“Tidak menerima suap, akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya yang memang harus kita lakukan penandatanganan, terutama pejabat struktural dan itu harus kita jalankan sepanjang kita diberikan kepercayaan dalam menjabat,” jelas Kawatu.
Pejabat sekertariat yang menandatangani Pakta Integritas masing-masing John H Paerunan Kabag Umum, Ronny Geru Kabag Persidangan, Damy R S Tendean Kabag Keuangan, Elisabet N Sualang Kasub Administrasi dan Kesekertariatan, Maxy Tenda Kasub Rumah Tangga dan Perlengkapan, Gladly st Talaiwo, Kasub Persidangan, Jouke C Pua Kasub perundangan dan aspirasi masyarakat, Meita N Moniung Kasub Verifikasi dan Pembayaran Ockta Lapian Kasub, penyusunan program Anggaran dan pelaporan. (*/Enda)