Hukum Tua Desa Pahaleten kecamatan kakas Kelly Rempas.
Minahasa, detiKawanua.com – memasuki tahun anggaran baru para hukum tua dikabupaten minahasa diminta memasukan RAPB-Des untuk tahun 2020, namun sebelum dilanjutkan Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melakukan evaluasi kembali tentang anggaran desa.
Evaluasi ini mendapat dukungan penuh oleh Hukum Tua Desa Pahaleten kecamatan kakas Kelly Rempas.
Menurut Rempas evaluasi anggaran desa sangat perlu mengingat, besaran dana yang ada. Langkah, ini guna menekan akan penyelewengan dana yang ada di APBD desa.
“Verifikasi mesti hadir Hukum Tua, Sekdes dan Bendahara, namun jika semua berkas lengkap dan dana dijalankan dengan baik, kenapa harus takut. Intinya dana untuk masyarakat harus diberikan guna penunjang program pemerintah untuk mensejaterahkan masyarakat desa melalui pembangunan yang ada,” ujar Rempas, Kamis (23/01).
Rempas menjelaskan sejauh ini APBD desa tak ada masalah, karena mekanisme menjalankan dana tersebut selalu mengacu ke juknis yang ada. Selain itu, ada pendamping desa yang selalu memberikan masukan bagaimana pengelolaan dana untuk pengembangan insfratruktur desa.
Tak hanya itu, laporan untuk kekerjaan selalu dibuat guna pelengkapan berkas untuk LPJ setelah satu tahun anggaran.
“Memang evaluasi APBD desa ini guna percepatan untuk pencairan dana tahun anggaran 2020. Sekarang pengawasan penggunaan ADD DD sudah ketat, jadi jangan sekali kali melakukan penyelewengan. Lantaran, jika ada penyelewengan maka jeruji besi menanti,” pungkas Rempas didampingi Hukum Tua desa Wineru Herdy Pongajow. (BAIM)