Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIMPOLITIK/PEMERINTAHANTALAUD

Ini Alasannya Kenapa Para Ahli Tak Bisa Rubah Putusan MA, Terkait E2L

×

Ini Alasannya Kenapa Para Ahli Tak Bisa Rubah Putusan MA, Terkait E2L

Sebarkan artikel ini

Jakarta, detiKawanua.com -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (15/01) di Jakarta, telah menggelar dengar pendapat berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan bahwa Elly Engelbert Lasut (E2L) tidak bisa dilantik sebagai Bupati Talaud karena sebelumnya sudah dua periode menjabat. Putusan MA tersebut secara otomatis mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Daerah Sulut, Christiano Talumepa, SH mengungkapkan, pada kesempatan tersebut, Kemendagri mendengar pendapat para Saksi Ahli Hukum dari tiga pihak, yakni masing-masing tiga orang dari Kemendagri, tiga orang dari pihak Pemprov Sulut dan tiga orang dari pihak Elly Lasut.

“Jadi terkait putusan MA, Kemendagri telah mendengar pendapat dari pada Saksi Ahli tiga pihak. Untuk Pemprov Sulut terdiri dari DR Riawan Chandra, Prof Irman Sidin dan Prof Aminuddin Ilmar. Nah, selanjutnya pihak Kemendagri akan mengambil tindakan kedepan setelah keluar putusan MA,” ungkap sosok birokrat yang kerab disapa dengan julukan Chrystal itu.

Lebih lanjut ungkapnya terkait hasil pertemuan tersebut, Chrystal yang dikenal berlatar belakang ilmu hukum itu pun mengatakan hasil pemaparan para saksi ahli itu berbeda-beda.

“Harus dipahami ibaratnya dua orang ahli hukum bertemu akan menghasilkan tiga pendapat. Jadi bisa dibayangkan dalam pertemuan ini sembilan orang ahli memberikan pendapat yang berbeda-beda. Jadi ada puluhan pendapat hukum yang berbeda,” urainya dengan menegaskan pendapat-pendapat hukum para ahli tidak bisa merubah Putusan MA.

“Kalau ada pihak yang tidak puas dengan putusan MA, silahkan lakukan upaya hukum luar biasa lewat PK,” tandasnya.

Adapun sebelumnya, dihadapan wartawan Wagub Sulut Drs Steven Kandouw menunjukkan hasil putusan MA sebaga pegangan Pemprov Sulut terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud. Elly Lasut telah menjabat Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode. Yang bersangkutan kalau dilantik akan menjadi tiga periode.

Hadir di Kemendagri, Pemprov Sulut terdiri dari Gubernur, Olly Dondokambey Sekprov Edwin Silangen, Kadis Kominfo, Christiano Talumepa, Karo Hukum, Flora Krisen dan Karo Pemerintahan,Jemmy Kumendong.(Tim/Mild70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *